Aturan Baru Ancam Lumpuhkan Pencekalan Saksi Kunci Bagi KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyuarakan keprihatinan serius terhadap salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Lembaga antirasuah ini mengidentifikasi potensi pelema…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyuarakan keprihatinan serius terhadap salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Lembaga antirasuah ini mengidentifikasi potensi pelemahan signifikan dalam upaya penindakan korupsi jika rancangan tersebut disahkan tanpa perubahan.
Titik krusialnya terletak pada aturan yang membatasi upaya pencegahan dan pencekalan (cekal) bepergian ke luar negeri hanya untuk individu yang telah berstatus tersangka. Aturan ini dinilai dapat menjadi celah berbahaya yang dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, esensi dari pencekalan adalah untuk menjamin ketersediaan seseorang selama proses penyidikan berlangsung. Selama ini, KPK tidak jarang menerapkan cekal terhadap saksi-saksi kunci yang keterangannya sangat vital untuk membongkar sebuah kasus.
"Esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri," jelas Budi. Jika seorang saksi kunci yang belum berstatus tersangka keburu melarikan diri ke luar negeri, proses pembuktian dan pemberkasan perkara akan menjadi jauh lebih sulit, lambat, dan bahkan berisiko buntu.
Menghadapi potensi penyempitan kewenangan ini, KPK tidak tinggal diam. Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan secara aktif memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan DPR. Masukan tersebut tidak hanya berasal dari analisis internal, tetapi juga diperkaya dengan hasil kajian mendalam dari para pakar hukum yang telah diundang oleh KPK.
Tujuannya jelas, yaitu memastikan bahwa revisi KUHAP justru memperkuat, bukan malah melemahkan, agenda pemberantasan korupsi di tanah air yang menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.