Aturan Baru Berlaku! KPK Kini Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Tanpa Status Tersangka
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan perombakan strategis dalam tata cara penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Menyesuaikan dengan dinamika regulasi perundang-undangan, lembaga antirasuah ini mem…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan perombakan strategis dalam tata cara penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menyesuaikan dengan dinamika regulasi perundang-undangan, lembaga antirasuah ini memastikan bahwa penetapan status tersangka ke depannya baru akan dilakukan tepat setelah seluruh tahapan proses penyidikan dinyatakan rampung secara komprehensif.
Perubahan prosedur ini diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di sela-sela kegiatan media gathering yang berlangsung di Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Rabu (20/05/2026), dilansir dari detik.
Taufik menguraikan bahwa modifikasi prosedur ini adalah konsekuensi logis dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Aturan baru ini mendikte KPK untuk mulai menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) reguler yang tidak lagi mencantumkan nama tersangka.
Landasan utama kebijakan ini bertumpu pada Pasal 90 KUHAP baru, yang menetapkan norma hukum yang sebelumnya sama sekali tidak terakomodasi di KUHAP versi lama.
"Disebutkan di situ pasal 90 bahwa ada kegiatan penetapan tersangka dan itu sudah masuk kategori upaya paksa, disebutkan itu di tahap penyidikan," terang Taufik.
Meski Pasal 44 UU KPK sebelumnya memfasilitasi penyelidik untuk menetapkan tersangka sejak tahap penyelidikan, KPK memilih untuk menyelaraskan ritme kerjanya dengan kejaksaan dan kepolisian demi kepatuhan pada KUHAP terbaru. Surat Edaran (SE) resmi terkait hal ini dipastikan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Meskipun prosedur penerbitan Sprindik tanpa tersangka akan menjadi standar operasi baru bagi KPK sepanjang tahun 2026 dan ke depannya, terdapat satu anomali krusial yang tidak terpengaruh oleh regulasi ini.
Taufik menegaskan secara spesifik bahwa alur penetapan tersangka yang panjang ini sama sekali tidak berlaku bagi mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Tindakan represif yang selama ini menjadi ujung tombak KPK tersebut mendapatkan payung hukum pengecualian. Mengacu pada Pasal 90 huruf c di dalam KUHAP yang sama, penetapan status hukum dalam kasus seseorang yang tertangkap basah tengah melakukan kejahatan haruslah dieksekusi secepat kilat.
"Khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera, karena sudah ada di depan mata ya," tutup Taufik, memastikan publik bahwa ketajaman KPK dalam meringkus koruptor di lapangan tidak akan tumpul.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.