Aturan Baru Berlaku! Pemerintah Berani Cabut Izin Ekspor demi Amankan Stok Pangan Domestik
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memperketat tata niaga ekspor guna memastikan ketersediaan pasokan di dalam negeri aman dari kelangkaan. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 yang diteta…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memperketat tata niaga ekspor guna memastikan ketersediaan pasokan di dalam negeri aman dari kelangkaan.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Mendag Budi Santoso pada 28 April 2026 dan mulai berlaku sejak 29 April 2026, negara kini memiliki kewenangan mutlak untuk menangguhkan hingga mencabut perizinan ekspor.
Aturan yang menjadi revisi kelima dari Permendag Nomor 23 Tahun 2023 ini memayungi komoditas krusial mulai dari beras, produk hewan, perikanan, hingga hasil tambang, sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia.
Langkah tegas ini langsung mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai pihak, salah satunya Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani.
Saat diwawancarai di Gudang Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten pada Rabu (6/5/2026), Rizal menyatakan dukungannya secara mutlak. Ia menekankan bahwa kegiatan penjualan barang ke luar negeri idealnya baru boleh dilakukan ketika perut masyarakat lokal sudah terisi penuh.
Secara spesifik, ia juga membenarkan bahwa pengetatan regulasi tersebut sangat erat kaitannya dengan upaya menstabilkan pasokan bahan baku produk Minyakita yang menjadi sorotan belakangan ini.
Meski aturannya terkesan ketat, pemerintah menjamin bahwa implementasi kebijakan ini tidak akan merusak iklim investasi. Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan, Ni Made Kusuma Dewi, menerangkan bahwa regulasi pada Pasal 51B Permendag No 12/2026 ini berpijak pada indikator kepentingan nasional yang sangat terukur.
Dalam penjelasannya, Made menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum pelaku usaha.
Sebelum keputusan pembekuan atau pencabutan izin dieksekusi, pemerintah akan menempuh mekanisme transparan lewat rapat koordinasi lintas kementerian yang difasilitasi oleh Kemenko Bidang Perekonomian maupun Kemenko Bidang Pangan secara sinergis dan dinamis.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.