Aturan Baru Makan Bergizi Gratis: Larangan Produk UPF Selama Ramadan 2026
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan regulasi ketat terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang bulan Ramadan 1447 H. Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan regulasi ketat terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang bulan Ramadan 1447 H.
Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian menu demi menjamin keamanan pangan dan kecukupan nutrisi bagi para penerima manfaat, terutama peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa, dilansir pada 18 Februari 2026.
Dalam aturan terbaru ini, BGN secara tegas melarang penggunaan produk ultra-processed food (UPF) atau makanan olahan pabrik. Hal ini dilakukan untuk menghindari konsumsi bahan pengawet, pewarna, dan perasa buatan yang berlebih.
Selain itu, menu bercita rasa pedas dan makanan yang sifatnya cepat basi dilarang guna mencegah gangguan pencernaan bagi mereka yang berpuasa.
Sebagai gantinya, pemerintah menyarankan penyajian lauk pauk yang lebih awet namun tetap tinggi nutrisi, seperti telur asin, abon, dan dendeng kering. Penggunaan bahan pangan lokal dan buah-buahan segar sangat dianjurkan.
Khusus di bulan suci, kurma menjadi menu tambahan wajib yang harus tersedia untuk membantu pemulihan energi saat berbuka dengan tetap mengacu pada standar mutu pangan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.