Fakta Nasional

Aturan Baru Menteri UMKM: Marketplace Wajib Diskon Biaya Layanan 50 Persen!

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah memfinalisasi draf Peraturan Menteri (Permen) baru yang memuat regulasi ketat bagi platform e-commerce. Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah kewajiban bagi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 20 May 2026 📖 1 menit
Aturan Baru Menteri UMKM: Marketplace Wajib Diskon Biaya Layanan 50 Persen!
Menteri UMKM/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah memfinalisasi draf Peraturan Menteri (Permen) baru yang memuat regulasi ketat bagi platform e-commerce.

Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah kewajiban bagi seluruh penyedia toko online untuk memotong biaya layanan sebesar 50 persen khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kebijakan ini diambil demi menciptakan ekosistem digital yang berkeadilan. Selama ini, skema biaya administrasi di marketplace dinilai membingungkan seller karena menggunakan nomenklatur yang bervariasi.

Pemerintah mengambil langkah standardisasi dengan menyederhanakan komponen biaya menjadi tiga kategori utama, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, seperti dikutip dari laporan media Detik, dan biaya promosi.

Insentif potongan tarif 50 persen ini hanya berlaku untuk produk-produk manufaktur dalam negeri yang dipasarkan oleh pelaku UMK.

Langkah intervensi ini dinilai krusial agar pelaku usaha cilik tidak terjebak dalam persaingan bebas yang tidak seimbang melawan korporasi menengah dan besar di pasar digital.

"Pemerintah wajib hadir memberikan proteksi. Mereka tidak boleh dibiarkan bertarung bebas atau free fight. Skema insentif utamanya adalah mandat pemotongan biaya layanan sebesar lima puluh persen yang sepenuhnya dibebankan kepada platform," ujar Maman di Gedung DPR RI, Senin (18/05), dikutip dari detik.

Untuk mendapatkan stimulus ini, pelaku UMK diwajibkan terintegrasi dalam ekosistem Sapa UMKM. Sistem ini nantinya akan terkoneksi secara langsung dengan raksasa marketplace seperti Shopee Indonesia dan TikTok Shop.

Selain masalah diskon tarif, regulasi anyar ini juga mengunci ruang gerak platform digital agar tidak menaikkan biaya admin secara sepihak.

Pemerintah mewajibkan adanya ikatan kontrak tertulis jangka panjang dengan masa berlaku minimal satu tahun antara platform dan mitra penjual. Aturan kontrak ini bertujuan menjaga kepastian regulasi tarif dan melindungi margin keuntungan pelaku usaha lokal.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK