Aturan Baru OJK: Layanan Paylater Kini Wajib Memiliki Izin Khusus
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 guna mengatur industri Buy Now Pay Later (BNPL) yang kian marak. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik sert…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 guna mengatur industri Buy Now Pay Later (BNPL) yang kian marak.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik serta menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan transparan di Indonesia, 25 Desember 2025.
Dalam aturan terbaru ini, penyelenggaraan layanan Paylater kini dibatasi hanya untuk dua entitas keuangan, yakni Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.
Khusus bagi perusahaan multifinance, mereka diwajibkan mendapatkan persetujuan atau izin operasional khusus dari OJK. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pengelola memiliki modal dan tata kelola yang memadai.
POJK ini juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai suku bunga, jumlah cicilan, hingga mekanisme denda. Setiap penyedia layanan BNPL dilarang menyembunyikan biaya tambahan yang dapat memberatkan nasabah.
Selain itu, aspek perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama guna mencegah penyalahgunaan informasi sensitif milik debitur.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.