Fakta Nasional

Aturan Baru OJK: Layanan Paylater Kini Wajib Memiliki Izin Khusus

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 guna mengatur industri Buy Now Pay Later (BNPL) yang kian marak. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik sert…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 26 December 2025 📖 1 menit
Aturan Baru OJK: Layanan Paylater Kini Wajib Memiliki Izin Khusus
Optimis Pertumbuhan Positif OJK di Tengah Tantangan Hardening Market/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 guna mengatur industri Buy Now Pay Later (BNPL) yang kian marak.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik serta menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan transparan di Indonesia, 25 Desember 2025.

Dalam aturan terbaru ini, penyelenggaraan layanan Paylater kini dibatasi hanya untuk dua entitas keuangan, yakni Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.

Khusus bagi perusahaan multifinance, mereka diwajibkan mendapatkan persetujuan atau izin operasional khusus dari OJK. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pengelola memiliki modal dan tata kelola yang memadai.

POJK ini juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai suku bunga, jumlah cicilan, hingga mekanisme denda. Setiap penyedia layanan BNPL dilarang menyembunyikan biaya tambahan yang dapat memberatkan nasabah.

Selain itu, aspek perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama guna mencegah penyalahgunaan informasi sensitif milik debitur.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK