Fakta Nasional

Aturan Baru OJK: Peran Debt Collector dalam Era Digital

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Di tengah pesatnya perkembangan bisnis pinjaman online (pinjol) dan platform peer-to-peer (P2P) lending, peran debt collector semakin krusial. Konsumen yang tidak bertanggung jawab dan menunggak pinjaman menjadi tantanga…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 30 March 2025 📖 2 menit
Aturan Baru OJK: Peran Debt Collector dalam Era Digital
Aturan Baru OJK: Peran Debt Collector dalam Era Digital/(ilustrasi/@pixabay)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Di tengah pesatnya perkembangan bisnis pinjaman online (pinjol) dan platform peer-to-peer (P2P) lending, peran debt collector semakin krusial.

Konsumen yang tidak bertanggung jawab dan menunggak pinjaman menjadi tantangan tersendiri bagi para penyelenggara.

Untuk itu, kehadiran jasa penagihan atau debt collector menjadi solusi strategis guna menjaga kesehatan portofolio kredit dan memastikan dana yang telah disalurkan kembali kepada penyelenggara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah aturan dan etika yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha dalam melakukan penagihan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang merugikan debitur.

Dalam rangka mengoptimalkan proses penagihan, OJK telah menyusun peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) yang mengatur secara rinci tata cara dan prosedur pengembalian dana kepada debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib memberikan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme penagihan dan prosedur pengembalian dana kepada nasabahnya.

Hal ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan transparansi, tetapi juga untuk melindungi hak-hak debitur agar tidak terjadi intimidasi atau penagihan dengan cara yang tidak etis.

OJK mewajibkan bahwa proses penagihan harus dilakukan dengan mengedepankan etika dan profesionalisme.

Dalam hal ini, penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan metode intimidasi, ancaman, ataupun bentuk penagihan yang merendahkan, baik secara langsung maupun melalui media digital (cyber bullying).

Bahkan, penyalahgunaan data kontak darurat untuk kepentingan penagihan juga dilarang. Debitur hanya akan dihubungi melalui mekanisme yang telah disetujui sebelumnya, sehingga privasi dan hak-hak nasabah tetap terlindungi.

Selain itu, penetapan waktu penagihan pun dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat, memberikan ruang bagi debitur untuk menyelesaikan kewajiban tanpa merasa tertekan.

Selain aspek etika, OJK juga mengatur sejumlah kebijakan terkait bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan dalam pinjaman online.

Misalnya, bunga harian pada pinjol dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari, sedangkan denda keterlambatan diberlakukan secara berbeda untuk sektor produktif dan konsumtif.

Aturan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Dalam pasal 306 UU PPSK, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan penagihan dengan cara tidak semestinya dapat dikenai sanksi pidana mulai dari 2 hingga 10 tahun penjara serta denda yang sangat besar.

Dengan demikian, tanggung jawab atas seluruh proses penagihan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara, termasuk penggunaan jasa debt collector yang telah dikontrak.

Secara keseluruhan, penerapan peraturan dan etika dalam penagihan ini tidak hanya melindungi hak debitur, tetapi juga menjaga keberlangsungan dan reputasi bisnis pinjol serta P2P lending.

Kerja sama yang erat antara penyelenggara, debt collector, dan perusahaan asuransi semakin menegaskan komitmen semua pihak untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkeadilan.[dit]

**


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK