Fakta Nasional

Aturan Baru RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan krusial terkait ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri te…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 09 June 2026 📖 1 menit
Aturan Baru RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Komisi VI DPR RI menegaskan akan mengecek kinerja Kementerian Perdagangan terkait rantai distribusi logistik menyusul melonjaknya harga sejumlah bahan pokok seperti cabai, beras, dan bawang merah di tengah klaim stok nasional yang aman./Dok. DPR RI
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan krusial terkait ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terbaru, masa bakti jabatan tertinggi di kepolisian tersebut kini dapat diperpanjang secara fleksibel berdasarkan keputusan kepala negara.

Dalam aturan baru yang disepakati, perwira tinggi bintang empat dapat pensiun pada usia paling tinggi 60 tahun. Masa jabatan ini bisa diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan langsung melalui keputusan presiden.

"Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf c, bunyinya menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Buntut Kasus Dadan Cs, DPR Pastikan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Bakal Diaudit Total

Edward menjelaskan bahwa perubahan ini berfokus pada penambahan frasa di bagian akhir pasal yang memberikan ruang diskresi bagi pemerintah pusat.

"Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," ujar dia.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin jalannya ketukan palu langsung meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat yang hadir.

"Iya, setuju?" tanya Habiburokhman. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, dan perubahan tersebut resmi disahkan.

Kesepakatan ini sekaligus mengubah formula yang sempat diputuskan pada hari sebelumnya, Senin (8/6/2026), di mana perpanjangan hanya dibatasi kaku selama satu tahun saja tanpa adanya klausul tambahan fleksibilitas presiden.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Anjlok ke Rp1.500/Kg Saat Transisi Ekspor Satu Pintu, DPR Duga Ada Permainan


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK