Aturan Diperketat, DJP Pastikan Fasilitas PPh Final 0,5 Persen UMKM Tidak Dihapus
FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dipastikan tetap berjalan. Langkah penyempurnaan regulasi yang dila…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dipastikan tetap berjalan.
Langkah penyempurnaan regulasi yang dilakukan pemerintah belakangan ini murni bertujuan untuk memperjelas kriteria penerima insentif agar kebijakan perpajakan menjadi lebih tepat sasaran.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengimbau para pelaku UMKM agar tidak panik atau khawatir terhadap perubahan aturan tersebut.
Pemerintah tidak memiliki rencana menghapus insentif, melainkan hanya menambahkan sejumlah persyaratan teknis yang lebih terperinci.
"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica dalam diskusi Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, dikutip Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Gara-Gara Tunggakan Pajak Rp24,86 Miliar, DJP Jakarta Selatan II Sita Dua Rekening Milik PT AG
Pemilahan Jenis Penghasilan Biar Lebih Spesifik
Monica menjelaskan salah satu poin krusial dalam penyempurnaan regulasi ini adalah pengelompokan jenis penghasilan yang kini dibuat jauh lebih spesifik.
Pemerintah sekarang secara tegas membedakan penghasilan yang bersumber dari:
-
Kegiatan usaha murni murni,
-
Pekerjaan bebas (profesi), serta
-
Penghasilan dalam negeri lainnya.
Pemilahan ini dilakukan agar penerapan tarif PPh Final benar-benar sesuai dengan karakteristik riil dari masing-masing wajib pajak.
Monica menambahkan, perubahan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap implementasi kebijakan PPh Final UMKM yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
"Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya," ujarnya.
Komitmen Dukung UMKM, Tarif Tetap 0,5 Persen
Lebih lanjut, DJP memastikan komitmen pemerintah dalam mengawal pertumbuhan ekonomi sektor UMKM tidak akan kendor.
Keberlanjutan insentif ini dibuktikan dengan dipertahankannya tarif PPh Final di angka 0,5 persen, setelah sebelumnya sempat diturunkan dari tarif awal sebesar 1 persen.
"Sekarang sudah turun menjadi 0,5 persen dan ini kita lanjutkan. Fokusnya ingin mendukung UMKM," pungkas Monica.
Dengan regulasi yang lebih mendetail ini, diharapkan celah penyalahgunaan insentif pajak dapat diminimalisasi, sementara pelaku UMKM yang berhak tetap dapat menikmati keringanan tarif untuk mengembangkan usahanya.
Baca Juga: Capaian SPT Tahunan 2025 Tembus 9,7 Juta, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Hingga April
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.