Aturan Sekolah Aman Disiapkan, Pencegahan Bullying Masuk Revisi UU Sisdiknas
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), di bawah Menteri Abdul Mu'ti, tengah menyusun aturan "sekolah aman" menyusul maraknya kasus perundungan (bullying). Upaya pencegahan ini mendapat dukungan dari…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), di bawah Menteri Abdul Mu'ti, tengah menyusun aturan "sekolah aman" menyusul maraknya kasus perundungan (bullying). Upaya pencegahan ini mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, pada Kamis, 27 November 2025, menyatakan bahwa pencegahan bullying akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), memperkuat hak siswa untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan.
Bab Khusus Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Guru
Lalu Hadrian menjelaskan, revisi UU Sisdiknas akan memuat bab khusus mengenai pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Aturan baru ini akan menegaskan kewajiban pemerintah dan pengelola pendidikan untuk menjamin lingkungan belajar yang ramah, aman, dan bebas dari kekerasan, serta merinci jenis-jenis kekerasan yang harus diantisipasi. Selain itu, perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya juga dijamin. Guru didorong berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Harmonisasi Aturan Ditargetkan Desember
Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebelumnya mengatakan bahwa tim penyusunan aturan anti-bullying sudah berjalan. Proses penyusunannya melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, tenaga pendidik, Dinas Pendidikan, hingga murid. Mu'ti menargetkan harmonisasi aturan tersebut dapat selesai pada Desember 2025. Komitmen ini menunjukkan langkah serius pemerintah dan DPR untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga sekolah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.