Audit BPK 2025: BPKH Tuntaskan 95,69 Persen Rekomendasi Tindak Lanjut
FAKTANASIONAL.NET - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai 95,69 persen sepanjang tahun 2025. Dari total 255 rekomendasi yang diberi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai 95,69 persen sepanjang tahun 2025.
Dari total 255 rekomendasi yang diberikan hingga Semester II 2025, BPKH tercatat telah merampungkan 244 poin di antaranya.
Capaian ini menempatkan BPKH sebagai salah satu lembaga negara dengan tingkat kepatuhan rekomendasi tertinggi pada periode tersebut.
Selain aspek penyelesaian temuan, lembaga ini juga mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut sejak operasional perdana pada 2017.
Baca Juga: Investigasi Dana Haji: KPK Dalami Pengelolaan Fasilitas Jemaah
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menilai penyelesaian rekomendasi merupakan indikator utama dalam mengukur kualitas tata kelola sebuah lembaga negara.
“Tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan,” ujar Bobby dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).
Perbaikan Sistem Pengawasan Internal
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa setiap temuan dan saran dari BPK digunakan sebagai instrumen evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Hal ini dilakukan guna meminimalisir risiko dalam pengelolaan dana publik.
“Kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jemaah,” kata Fadlul.
Mekanisme Pengelolaan Dana
Dalam operasionalnya, BPKH mengeklaim telah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dan pengawasan berlapis.
Dana haji ditempatkan melalui instrumen investasi yang telah disesuaikan dengan koridor regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah penguatan akuntabilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan jemaah terhadap keamanan dana haji yang dikelola, terutama memasuki siklus pengelolaan keuangan di awal tahun 2026.
Baca Juga: Efisiensi Dana Haji 2026: Harga Turun, Kualitas Layanan Justru Naik
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.