Fakta Nasional

Audit Standar Layanan, Badan Gizi Nasional Bekukan Sementara 1.512 Satuan Pelayanan di Wilayah II

FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II. Keputusan ini diambil menyusul hasil evaluasi besar-besaran terhadap standar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 12 March 2026 📖 1 menit
Audit Standar Layanan, Badan Gizi Nasional Bekukan Sementara 1.512 Satuan Pelayanan di Wilayah II
/Dok. BGN

FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II.

Keputusan ini diambil menyusul hasil evaluasi besar-besaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta kelengkapan sarana dan prasarana penunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa moratorium operasional ini bertujuan untuk memastikan setiap unit layanan memenuhi kriteria ketat terkait kesehatan, sanitasi, dan tata kelola profesional.

"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG," ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3).

Kendala Sanitasi dan Infrastruktur Limbah

Baca Juga: BGN Bantah Isu SPPG Untung Rp1,8 Miliar Pertahun

Dony memaparkan bahwa salah satu ganjalan utama yang ditemukan dalam audit lapangan adalah masalah legalitas sanitasi.

Tercatat sebanyak 1.043 unit SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, pengelolaan dampak lingkungan juga menjadi rapor merah bagi ratusan unit lainnya.

"Penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG," kata Dony.

Selain masalah sertifikasi, ditemukan pula 443 unit yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar operasional yang ditetapkan oleh BGN.

Persoalan Fasilitas Pendukung Tenaga Ahli

BGN juga menyoroti aspek kesejahteraan dan kesiapan personel di lapangan.

Sebanyak 175 SPPG di beberapa provinsi seperti Yogyakarta (86 unit) dan Banten (36 unit) kedapatan belum menyediakan fasilitas tempat tinggal (mess) bagi para profesional kunci, yaitu Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Sebagai langkah lanjutan, BGN berkomitmen melakukan pendampingan intensif dan verifikasi faktual agar unit-unit yang terdampak dapat segera melakukan perbaikan infrastruktur maupun administrasi.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi," pungkas Dony.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK