Fakta Nasional

Awas! KPK Bidik Praktik Pungli dan "Titipan" di SPMB 2026, Ancaman Pidana Menanti

FAKTANASIONAL.NET - Menjelang pertengahan Juli mendatang, hiruk-pikuk pergantian tahun ajaran baru kembali menyita perhatian publik. Para orang tua dan calon peserta didik di berbagai daerah kini tengah bersiap menghadapi tahapan krusial Sistem Pene…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 07 June 2026 📖 2 menit
Awas! KPK Bidik Praktik Pungli dan "Titipan" di SPMB 2026, Ancaman Pidana Menanti
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

FAKTANASIONAL.NET - Menjelang pertengahan Juli mendatang, hiruk-pikuk pergantian tahun ajaran baru kembali menyita perhatian publik.

Para orang tua dan calon peserta didik di berbagai daerah kini tengah bersiap menghadapi tahapan krusial Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.

Sayangnya, gerbang awal menuju jenjang pendidikan tinggi yang semestinya menjunjung tinggi nilai keadilan dan integritas ini, nyatanya masih dibayangi oleh berbagai intrik dan praktik kotor.

Dikutip dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7/6/2026, lembaga antirasuah tersebut membeberkan fakta memprihatinkan terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru.

Berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024, tercatat sebanyak 28 persen responden membenarkan masih menjamurnya praktik pungutan liar (pungli).

Tidak berhenti di situ, 10 persen responden secara terang-terangan mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan pelicin kepada pihak tertentu selama masa seleksi berlangsung demi meloloskan calon siswa.

Rapor Merah Integritas: Dari Beli Bangku hingga Manipulasi Domisili

Temuan survei tersebut seolah menjadi alarm keras bagi ekosistem pendidikan di Tanah Air. Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa fase SPMB merupakan fondasi sekaligus etalase pertama pembentukan karakter anak.

Apabila sejak langkah awal para siswa sudah disuguhkan tontonan kecurangan dan ketidakadilan, maka cita-cita untuk membangun budaya antikorupsi akan ikut tergerus. Ia mewanti-wanti agar praktik kotor tersebut tidak dibiarkan menjadi kebiasaan wajar.

Senada dengan kekhawatiran tersebut, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menyoroti dampak psikologis yang merusak bagi peserta didik.

Menurutnya, pembiaran terhadap manipulasi akan membentuk pola pikir beracun di benak generasi muda. Mereka bisa berasumsi bahwa sebuah keberhasilan dapat diraih secara instan lewat kekuatan uang dan koneksi orang dalam, seraya mengabaikan proses kompetisi yang sehat.

Dari hasil pemetaan risiko KPK, modus operandi yang dimainkan oknum di lapangan tergolong sangat beragam. Rentetan kecurangan yang kerap membebani wali murid meliputi pungutan biaya daftar ulang ilegal, jual beli kursi kosong, hingga pemaksaan pembelian atribut seragam tanpa dasar hukum yang sah.

Celah pelanggaran ini makin diperparah dengan fenomena masuknya siswa jalur "titipan", rekayasa titik domisili, pembajakan kuota jalur afirmasi, hingga maladministrasi birokrasi seperti ketertutupan data daya tampung yang berakibat pada pencoretan sepihak nama peserta yang sejatinya lulus murni.

Surat Edaran KPK 2026: Sanksi Pidana Menanti Pelaku Gratifikasi

Merespons karut-marutnya sistem penerimaan murid baru yang merugikan masyarakat ini, KPK tidak tinggal diam. Mereka mengambil langkah mitigasi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang secara komprehensif mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, memberikan peringatan tegas kepada seluruh elemen penyelenggara pendidikan. Ia meminta agar tidak ada lagi oknum yang berani menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Abdul menekankan bahwa prosedur penerimaan murid harus berjalan seefisien dan seadil mungkin, demi memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa adanya diskriminasi kelas.

Melalui SE teranyar ini, KPK menuntut setiap pelaksana pendidikan, termasuk di tingkat madrasah dan instansi keagamaan, untuk menjadi garda terdepan teladan antikorupsi. Abdul Aziz juga memberi ultimatum khusus bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer non-ASN.

Setiap bentuk permintaan dana ilegal atau hadiah—baik yang mengatasnamakan institusi sekolah maupun untuk kepentingan pribadi—merupakan tindak pidana murni hukumannya dapat berujung pada kurungan penjara.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK