Awasi Restitusi Pajak Rp300 Triliun, Menkeu Purbaya Ancam 'Non-Job' bagi Pegawai Nakal
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya terkait proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Langkah tegas berupa pembeba…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya terkait proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Langkah tegas berupa pembebasan tugas disiapkan bagi oknum pegawai yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Pengetatan ini dilakukan menyusul besarnya nilai pengajuan restitusi pada awal tahun yang menyentuh angka Rp300 triliun.
Purbaya mencurigai adanya potensi kebocoran anggaran yang signifikan jika proses ini tidak diawasi dengan ketat.
“Saya curiga tahun lalu banyak yang bocor. Mereka nya santai. Karena mereka tau lah ada restitusi itu. Jadi, kita tujuannya memperlakukan membuat aturan supaya semuanya fair,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Investigasi Langsung dan Sanksi Mutasi
Menkeu menjelaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan akan langsung masuk ke tahap investigasi.
Jika terbukti ada permainan dalam proses restitusi, Purbaya tidak segan-segan untuk segera mencopot kepala kantor pajak yang bersangkutan.
Meski regulasi saat ini belum memungkinkan untuk pemecatan secara langsung, sanksi pemindahan ke posisi non-strategis menjadi senjata utama untuk memberikan efek jera.
"Dan saya pastikan nanti di orang-orang pajak nggak bisa bermain lagi di situ. Jadi kalau ada tempat pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya nggak bisa pecat sih. Saya pecat kalau bisa, tapi nggak bisa. Paling bisa digeser ke tempat yang sepi," tegas Purbaya.
Penerapan Sanksi 'Non-Job'
Purbaya menekankan bahwa kebijakan kepegawaian saat ini terus berkembang demi memperkuat disiplin internal.
Jika sebelumnya sanksi hanya terbatas pada pemindahan tugas (mutasi), kini opsi untuk menonaktifkan pejabat dari jabatannya (non-job) mulai diberlakukan secara tegas.
Perubahan pendekatan ini dianggap penting agar setiap pejabat pajak berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan wewenang.
"Dulu nggak bisa (dinon-jobkan), (sekarang) bisa. Saya kerjain yang lama nggak bisa non-job. Hanya boleh dipindah, (sekarang) kalau macem-macem bilang non-job," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menutup celah kebocoran penerimaan negara dan memastikan proses restitusi pajak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya praktik transaksional di lapangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.