Babak Baru Kasus Chromebook: Kesaksian Prinsipal Patahkan Dakwaan
FAKTANASIONAL.NET - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim mengungkap fakta mengejutkan pada 6 Maret 2026. Alexander Vidi, Prinsipal PT Dell Indonesia, memberikan kesaksian bahwa perusahaannya ju…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim mengungkap fakta mengejutkan pada 6 Maret 2026.
Alexander Vidi, Prinsipal PT Dell Indonesia, memberikan kesaksian bahwa perusahaannya justru mengalami kerugian riil dalam proyek tersebut. Ia membantah adanya keuntungan ilegal dan mempertanyakan angka Rp112 miliar dalam dakwaan yang dianggapnya tidak memiliki basis data yang jelas.
Senada dengan Dell, perwakilan PT Bangga/Advan, Chandra, meluruskan bahwa keuntungan kotor yang mereka terima hanya Rp14,7 miliar, jauh dari angka Rp48 miliar yang dituduhkan jaksa, dilansir pada 7 Maret 2026.
Selain itu, istilah co-investment yang sempat dicurigai sebagai kickback diklarifikasi oleh Rico Gunawan dari PT Acer.
Menurutnya, dana tersebut adalah marketing fund yang lumrah digunakan untuk iklan dan pelatihan, bukan untuk gratifikasi pribadi.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyatakan kekecewaannya atas jalannya persidangan.
Ia menegaskan bahwa klaim kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun adalah asumsi yang tidak realistis.
Nadiem menyoroti selisih harga laptop yang dipatok rendah dalam dakwaan, padahal harga pasar dari prinsipal sudah berada di angka Rp4,3 juta hingga Rp5 juta. Ia menilai kasus ini dipaksakan tanpa melihat realita harga industri teknologi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.