Fakta Nasional

Babak Baru Kasus Korupsi Haji: Mengapa Yaqut Keluar dari Rutan KPK?

FAKTANASIONAL.NET - Proses penyidikan kasus kuota haji 2023-2024 memasuki fase baru setelah tersangka utama, Yaqut Cholil Qoumas, diizinkan meninggalkan Rutan KPK. Per Sabtu (21/3/2026), mantan pejabat tinggi negara tersebut resmi menjalani masa tah…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 22 March 2026 📖 1 menit
Babak Baru Kasus Korupsi Haji: Mengapa Yaqut Keluar dari Rutan KPK?
Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Proses penyidikan kasus kuota haji 2023-2024 memasuki fase baru setelah tersangka utama, Yaqut Cholil Qoumas, diizinkan meninggalkan Rutan KPK.

Per Sabtu (21/3/2026), mantan pejabat tinggi negara tersebut resmi menjalani masa tahanan rumah. Pengalihan ini menjadi sorotan tajam mengingat Yaqut sempat melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan sebelum akhirnya resmi ditahan pada 12 Maret lalu.

Menurut keterangan resmi lembaga antirasuah, pihak keluarga Yaqut mengirimkan surat permohonan pada Selasa, 17 Maret 2026. Dua hari berselang, tepatnya pada Kamis (19/3) malam, penyidik mengabulkan permintaan tersebut.

KPK berdalih bahwa langkah ini sudah sesuai dengan regulasi terbaru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025. Namun, publik diingatkan bahwa pengalihan ini tidak menghentikan substansi penyidikan perkara korupsi yang menjeratnya.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa tim penyidik tetap memberikan pengamanan penuh kepada YCQ. "KPK tetap melakukan pengawasan melekat," tegasnya kepada media.

Penegasan ini bertujuan untuk menepis isu adanya perlakuan khusus bagi mantan menteri. Fokus utama saat ini tetap pada pengumpulan bukti-bukti kuat terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji yang menjadi hak ribuan calon jemaah di tanah air.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK