Babak Baru Kasus Korupsi PGN: Mantan Dirut Resmi Ditahan KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada Rabu, 1 Oktober 2025. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kas…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada Rabu, 1 Oktober 2025. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IAE. Hendi akan mendekam di Rutan Cabang KPK Merah Putih selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan Hendi sebagai tersangka menambah panjang daftar pejabat yang terlibat dalam skandal ini. Sebelumnya, pada 11 April 2025, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. Kasus ini membuka tabir dugaan permainan kotor dalam bisnis niaga gas bumi di Indonesia.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula pada tahun 2017. Saat itu, PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Iswan Ibrahim kemudian mendekati PT PGN melalui Arso Sadewo, pemilik saham mayoritas PT IAE. Modus yang ditawarkan adalah kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi, di mana PGN diminta memberikan pembayaran di muka (advance payment) senilai US$15 juta. Hendi Prio Santoso diduga ikut serta dalam mengondisikan persetujuan kerja sama ini.
Untuk memuluskan rencana tersebut, serangkaian pertemuan antara para pihak dilakukan. Puncaknya, Arso Sadewo diduga memberikan commitment fee sebesar 500.000 Dolar Singapura kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta. Asep menambahkan, Hendi kemudian memberikan sebagian uang tersebut, yakni sebesar US$10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya kepada Arso. Akibat perbuatannya, Hendi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang berat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.