Babak Baru Kasus Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
FAKTANASIONAL.NET - Pasca penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK bergerak cepat melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani pemeriksaan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pasca penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK bergerak cepat melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/3).
Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sah secara hukum dan memenuhi bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji.
Kasus ini berfokus pada ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang seharusnya dialokasikan mayoritas untuk haji reguler.
Namun, kebijakan yang diambil justru membagi rata kuota tersebut menjadi 50% untuk haji khusus. Berdasarkan audit sementara, tindakan ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar, bahkan estimasi awal penyidikan menyebut potensi kerugian bisa menembus angka Rp1 triliun.
KPK telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut hingga Agustus 2026 guna memastikan proses hukum berjalan lancar.
Terkait potensi penahanan langsung setelah pemeriksaan besok, Deputi Penindakan KPK menyatakan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada pemenuhan syarat objektif dan subjektif penyidik.
Publik kini menantikan apakah mantan pejabat tinggi ini akan segera mengenakan rompi oranye dalam waktu dekat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.