Babak Baru Korupsi Bank BJB, Siapakah Lisa Mariana yang Jadi Saksi Kunci KPK?
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (BJB). Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menjadwalkan pe…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (BJB). Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Lisa Mariana pada hari Jumat ini. Keterangan dari Lisa dinilai sangat krusial untuk membuat terang perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan ini didasarkan pada alat bukti yang kuat, yang mengindikasikan bahwa saksi memiliki pengetahuan relevan terkait alur kasus tersebut.
Fokus utama penyidik KPK dalam kasus ini tidak hanya berhenti pada proses pengadaan, tetapi juga pada penelusuran aliran dana. KPK menerapkan strategi "follow the money" untuk mengungkap bagaimana dana non-bujeter yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Korsek) Bank BJB digunakan dan didistribusikan.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik tengah mendalami secara detail untuk siapa saja dana tersebut mengalir dan untuk kepentingan apa. Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana diharapkan dapat memberikan informasi signifikan mengenai jejak transaksi dan para penerima dana haram tersebut, sehingga konstruksi perkara menjadi lebih utuh dan kuat.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB. Mereka adalah mantan Direktur Utama, Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartono; serta tiga pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Meskipun kelima tersangka tersebut belum ditahan, KPK telah mengambil langkah antisipatif dengan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah pencegahan ini penting untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.