Fakta Nasional

Babak Baru Korupsi Dana Hibah Jatim, Kepala Bappeda Diperiksa KPK

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil Kepala Badan Perencanaan Pem…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 10 October 2025 📖 1 menit
Babak Baru Korupsi Dana Hibah Jatim, Kepala Bappeda Diperiksa KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin (MY), untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemanggilan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (9/10/2025). Menurutnya, pemeriksaan terhadap Yasin terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pokmas untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022. Meskipun demikian, Budi belum merinci materi apa saja yang didalami penyidik dari keterangan Kepala Bappeda Jatim tersebut. Pemeriksaan ini menandakan bahwa KPK masih terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Keterlibatan seorang pejabat setingkat kepala badan menunjukkan bahwa KPK membidik aktor-aktor penting dalam pusaran kasus ini. Peran Bappeda dalam perencanaan dan alokasi anggaran daerah sangat strategis, sehingga keterangan dari pimpinannya dianggap krusial untuk membongkar bagaimana modus korupsi dana hibah ini dijalankan secara sistematis. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka tabir siapa saja yang ikut menikmati aliran dana haram yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang menunjukkan betapa masifnya praktik korupsi ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada awal Oktober lalu mengumumkan bahwa para tersangka terdiri dari pihak penerima dan pemberi suap. Yang paling menonjol, di antara tersangka terdapat nama-nama besar seperti mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS), serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI). Mereka ditetapkan sebagai pihak penerima bersama seorang staf anggota DPRD.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK