Babak Baru Korupsi Dana Hibah Jatim: KPK Bongkar Aliran Dana dan Tetapkan 21 Tersangka!
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021–2022. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil empat saksi…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021–2022. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil empat saksi dari pihak swasta untuk mendalami detail aliran dana yang dikelola oleh para tersangka. Keempat saksi tersebut adalah M. Riyanto, Khoirul Anwar, Al Amin Zaini, dan Yulianto, yang diperiksa pada Selasa (23/9).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini berfokus pada dua hal utama. Pertama, untuk mengetahui secara pasti jumlah dana hibah yang dikelola oleh tersangka. Kedua, untuk mengonfirmasi adanya penyerahan sejumlah uang kepada para tersangka dalam kasus ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memetakan secara utuh bagaimana dana hibah yang seharusnya untuk kelompok masyarakat justru diselewengkan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk nama besar seperti mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Para tersangka ini dibagi menjadi dua kelompok. Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, yang didominasi oleh pihak swasta sebanyak 15 orang, ditambah dua penyelenggara negara. Struktur tersangka ini menunjukkan adanya kolusi yang sistematis antara pejabat dan pihak luar.
Penyidikan KPK tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. Lembaga antirasuah ini juga mendalami jangkauan wilayah yang terdampak oleh praktik korupsi ini. Berdasarkan temuan sementara yang diungkap pada 20 Juni 2025, pengucuran dana hibah bermasalah ini diduga terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi dana hibah ini cukup meluas dan tidak terpusat di satu area saja, sehingga memerlukan penyelidikan yang lebih komprehensif untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.