Fakta Nasional

Babak Baru Korupsi Haji: Biro Travel Mulai Kembalikan Uang ke KPK

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari bebera…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 27 September 2025 📖 1 menit
Babak Baru Korupsi Haji: Biro Travel Mulai Kembalikan Uang ke KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa perusahaan biro jasa perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah ini menandakan adanya kemajuan signifikan dalam pengungkapan skandal yang merugikan calon jemaah haji.

Pengembalian dana ini terjadi setelah KPK secara intensif melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah PIHK, terutama yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (26/9/2025), menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bersikap kooperatif selama proses penyidikan. KPK mengapresiasi itikad baik ini sebagai bentuk dukungan dalam membongkar praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji.

Menurut Budi Prasetyo, pihak PIHK yang diperiksa tidak hanya mengembalikan uang, tetapi juga menyerahkan berbagai dokumen penting dan memberikan keterangan baru yang sangat membantu penyidik. "Semuanya bersikap kooperatif dan memberikan dukungan informasi dan keterangan yang diberikan oleh penyidik," ujarnya. Meski demikian, KPK belum dapat merinci total nominal uang yang telah dikembalikan serta identitas perusahaan travel yang terlibat. Informasi lebih lanjut mengenai jumlah uang tersebut akan diumumkan pada waktu yang tepat.

Pusat permasalahan dalam kasus ini adalah dugaan adanya permainan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Seharusnya, kuota tambahan ini didistribusikan dengan persentase 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, penyidik KPK menemukan indikasi bahwa kuota tersebut dibagi rata 50:50, yang jelas melanggar aturan dan merugikan jemaah haji reguler yang memiliki antrean panjang. Untuk mendalami kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta pihak swasta lainnya.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK