Fakta Nasional

Babak Baru Korupsi Haji: KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/9/2025) telah memeriksa mantan Sekretar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 15 September 2025 📖 1 menit
Babak Baru Korupsi Haji: KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/9/2025) telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengurai benang kusut di balik kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diduga sarat dengan praktik korupsi.

Nizar Ali diperiksa selama hampir tiga jam di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Nizar dan saksi-saksi lain dari Kemenag difokuskan untuk mendalami proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan. KPK ingin mengetahui bagaimana kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk haji reguler justru dialokasikan secara tidak proporsional untuk haji khusus.

Usai diperiksa, Nizar Ali mengaku bahwa penyidik mendalami mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) di Kemenag. Ia menjelaskan alur birokrasi, mulai dari adanya pemrakarsa, pembahasan di Biro Hukum, hingga penandatanganan oleh menteri. Namun, Nizar membantah mengetahui secara spesifik mengenai pengaturan kuota haji yang menjadi inti permasalahan. Ia berdalih bahwa urusan tersebut merupakan ranah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan kewenangan Sekjen.

Pusat masalah dalam kasus ini adalah penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK ini membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Kebijakan ini dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan pembagian 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. KPK menduga penerbitan SK ini berkaitan erat dengan praktik jual beli kuota haji, di mana ada aliran uang dari pihak travel haji kepada oknum pejabat Kemenag.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK