Fakta Nasional

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: Anggota DPRD Mojokerto Dicecar 19 Pertanyaan oleh KPK

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kuota haji tambahan tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Kali ini, penyidik memeriksa anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin (RB), sebagai…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 14 October 2025 📖 1 menit
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: Anggota DPRD Mojokerto Dicecar 19 Pertanyaan oleh KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kuota haji tambahan tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Kali ini, penyidik memeriksa anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin (RB), sebagai saksi.

Rufis, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, sebuah perusahaan travel haji, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam.

Rufis tiba di Gedung KPK pada pukul 09.34 WIB dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 15.06 WIB pada Senin (13/10/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait pembagian kuota haji khusus yang diduga sarat akan praktik suap.

Setelah menjalani pemeriksaan, Rufis Bahrudin memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia mengaku dicecar sekitar 19 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, ia membantah saat ditanya apakah pertanyaan tersebut menyangkut aliran dana.

"Ya sebagai saksi aja. 19-an (pertanyaan) aja. Nggak, nggak ada (ditanyakan soal aliran uang)," kata Rufis.

Ia juga mengonfirmasi bahwa perusahaan travel miliknya bernaung di bawah Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Tur Indonesia (Asphirasi).

Kasus ini berawal dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi, yang kemudian dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian kuota haji khusus inilah yang diendus KPK penuh dengan permainan kotor antara oknum di Kemenag dengan biro travel haji. Aturan yang menyebutkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional diduga dilanggar.

KPK menaksir kerugian negara akibat skandal ini bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti uang, mobil, dan rumah telah disita oleh KPK dalam pengusutan kasus ini.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK