Fakta Nasional

Babak Baru Korupsi Pelabuhan: Adiputra Kurniawan Kembali Lawan KPK di Praperadilan!

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, tampaknya belum menyerah dalam menghadapi jeratan hukum. Setelah upaya sebelumnya kandas, ia kembali mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korup…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 18 March 2026 📖 1 menit
Babak Baru Korupsi Pelabuhan: Adiputra Kurniawan Kembali Lawan KPK di Praperadilan!
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, tampaknya belum menyerah dalam menghadapi jeratan hukum.

Setelah upaya sebelumnya kandas, ia kembali mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelayaran di sejumlah pelabuhan strategis di Indonesia.

Berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan yang dipantau pada Selasa, 17 Maret 2026, gugatan terbaru ini teregister dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Adiputra sempat mengajukan gugatan serupa pada Februari lalu, namun ditolak oleh hakim pada Selasa, 10 Maret 2026. Kini, fokus publik tertuju pada sidang perdana yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 1 April 2026 mendatang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan panjang KPK sejak Juni 2024 terkait paket pekerjaan di Pelabuhan Tanjung Mas hingga Samarinda.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Meskipun identitas lengkap baru akan dibuka saat upaya paksa dilakukan, Adiputra menjadi salah satu sosok sentral yang terus melakukan perlawanan hukum melalui jalur praperadilan di tengah pencegahan ke luar negeri yang masih berlaku.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK