Fakta Nasional

Babak Baru Korupsi Program Makan Bergizi: Benarkah Mantan Wakil BGN Seret 26 Nama Besar Ini?

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki fase krusial. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, secara resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada Rabu (10/6…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 11 June 2026 📖 1 menit
Babak Baru Korupsi Program Makan Bergizi: Benarkah Mantan Wakil BGN Seret 26 Nama Besar Ini?
Mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sanjaya yang ditangakap Kejajung RI tawarkan diri sebagai Restoratif Justice guna membongkar kasus dugaan korupsi di BGN/Scsht Net.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki fase krusial. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, secara resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada Rabu (10/6).

Melansir informasi yang dihimpun Detik.com dari unggahan akun Lambe Saham di platform X, Sony menyetorkan daftar berisi 26 nama yang diduga kuat terlibat pusaran korupsi ini ke Kejaksaan Agung (Kejegung).

Langkah hukum ini sekaligus menjawab teka-teki penyebaran dokumen rahasia yang sempat memicu kegaduhan netizen di berbagai media sosial.

Nama-nama yang beredar luas hingga Rabu siang tersebut tercatat deretan figur publik seperti Nanik S Deyang, Patris Rumbayan, Suwardi Samiran, Ahmad Riza Patria, Bima Arya (Wamendagri), Feri (Wamenaker), Fitroh Basori, Sulvia Dewi Hapsari, Kombes Sumarni, Uya Kuya, Lula Kamal, serta nama Dudung.

Selain itu, daftar ini menyeret jajaran legislatif mulai dari Ketua DPRD Jatim dan Jateng, pimpinan Banggar, pimpinan Komisi 9 termasuk Puti Sari dan Dek Gam, perwakilan Komisi 3 dan 6, dua kolonel usulan AHY, hingga asosiasi GAMBI-Kadin Makan Bergizi Indonesia.

Meskipun daftar nama penting telah diserahkan, tim kuasa hukum Sony buru-buru memberikan catatan khusus.

Mereka menegaskan bahwa berkas laporan tersebut saat ini masih bersifat Pro Justitia Confidential atau rahasia demi kelancaran proses hukum.

Tim penyidik Kejagung pun masih membutuhkan waktu untuk menelaah, memverifikasi, serta menguji kesahihan dokumen. Di sisi lain, pengamat hukum meminta masyarakat menyikapi kabar ini secara bijak dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

Pengajuan status JC oleh seorang tersangka tidak serta-merta membuat nama-nama di atas langsung berstatus bersalah sebelum terbukti di pengadilan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK