Fakta Nasional

Babak Baru MBG: 5 Tersangka Motor Listrik Diseret ke Meja Hijau

FAKTANASIONAL.NET - Proses hukum terkait dugaan rasuah pada proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 kini memasuki babak baru. Berkas perkara serta para tersangka resmi diserah…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 12 October 2026 📖 2 menit
Babak Baru MBG: 5 Tersangka Motor Listrik Diseret ke Meja Hijau
Babak Baru Rasuah MBG: 5 Tersangka Motor Listrik Diseret ke Meja Hijau/dok.zonamerahnews
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Proses hukum terkait dugaan rasuah pada proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 kini memasuki babak baru. Berkas perkara serta para tersangka resmi diserahkan oleh penyidik koneksitas Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Minggu, 11/10/2026.

Langkah pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah polemik pengadaan ribuan kendaraan tersebut sempat menjadi sorotan publik, terutama menyangkut temuan unit kendaraan yang mangkrak tanpa kelengkapan vital.

Dalam penyerahan tahap II ini, total ada lima orang tersangka yang digelandang untuk segera menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu tersangka utama yang turut dilimpahkan adalah Kolonel Budi Utomo, yang bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, empat tersangka lainnya berinisial GB, AM, YY, dan AA yang berasal dari unsur direksi serta komisaris korporasi swasta, yakni PT YAT.

Penyidikan mendalam mengungkap bahwa pengadaan bermasalah ini melibatkan total 19.269 unit motor listrik, yang terbagi atas:

  • 13.155 unit kendaraan jenis motor trail.

  • 6.114 unit kendaraan jenis motor skuter atau bebek.

Ironisnya, dari ribuan unit yang diadakan tersebut, ditemukan sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter/bebek sama sekali tidak dilengkapi baterai. Selain itu, seluruh armada kendaraan dinas tersebut dilaporkan tidak memiliki pelat nomor resmi.

"Seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Akibat kondisi tersebut, ribuan sepeda motor listrik yang kini telah disita oleh Kejaksaan Agung tidak bisa difungsikan untuk mendistribusikan program gizi di lapangan.

Menyusul pelimpahan berkas ini, kewenangan penahanan secara resmi beralih ke tangan JPU Kejari Jakarta Pusat. Para tersangka akan menjalani masa penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan guna merampungkan surat dakwaan sebelum kasusnya disidangkan secara terbuka.

Dalam konstruksi perkara ini, para tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis:

  • Sangkaan Primer: Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

  • Sangkaan Subsider: Pasal 604 KUHP juncto ketentuan terkait dalam UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Keterlibatan unsur militer aktif seperti Kolonel Budi Utomo yang ditangani melalui mekanisme koneksitas (Jampidmil) menegaskan keseriusan penegak hukum dalam mengusut tuntas aliran dana dan kerugian negara pada program strategis pemerintah ini. Publik kini menantikan jalannya persidangan guna membongkar kerugian serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak terkait. (sak)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK