Babak Baru Suap Muara Enim: Pejabat BPK Ditahan, Sebut Perintah Pimpinan
FAKTANASIONAL.NET - Lembaga antirasuah Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas skandal keuangan daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap manipulasi temuan Badan Pem…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Lembaga antirasuah Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas skandal keuangan daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap manipulasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Menyadur informasi dari CNN Indonesia, penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari.
Kedua tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi adalah Titin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPK, serta Augus Dwianggara alias Angga dari pihak swasta. Menariknya, Angga ditengarai memiliki relasi kuat sebagai orang kepercayaan dari salah satu Anggota V BPK yang berinisial BAR.
Momen dramatis terjadi saat kedua tersangka digiring menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6). Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak sehari sebelumnya, Titin akhirnya memecah kebisuan. Dengan nada protes, ia menyampaikan pernyataan yang berpotensi menyeret nama-nama besar lainnya.
"Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana. Pimpinan saya berjenjang," tegas Titin kepada awak media, memberikan indikasi kuat adanya instruksi sistematis di internal lembaga auditor negara tersebut. Sementara itu, Angga memilih untuk bungkam seribu bahasa saat dikerubungi oleh jurnalis.
Penahanan Titin dan Angga merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat teras Muara Enim. Bupati Muara Enim, Edison, dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani, saat ini juga tengah menjalani masa penahanan oleh KPK.
Keduanya terjerat dalam pusaran korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi untuk tahun anggaran 2025-2026. Fakta ini semakin mempertegas betapa mengakarnya praktik kotor dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Guna mengurai benang kusut perkara ini, KPK menjadwalkan konferensi pers resmi untuk membeberkan kronologi dan konstruksi hukum secara komprehensif kepada publik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.