Badan Gizi Nasional Ancam Pangkas Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan peringatan keras terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ancaman ini berupa pemangkasan insentif fasilitas senilai Rp 6 juta pe…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan peringatan keras terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ancaman ini berupa pemangkasan insentif fasilitas senilai Rp 6 juta per hari bagi dapur yang dinilai tidak memenuhi Prosedur Operasional Standar (POS) MBG. Peringatan ini disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN, 9 Desember 2025.
Prosedur Dapur yang Wajib Dipenuhi
Nanik mengkritik masih banyaknya dapur MBG yang mengabaikan standar kelayakan operasional, meskipun sudah menerima insentif fasilitas yang besar. Insentif ini adalah pembayaran tetap yang tujuannya untuk menjamin kesiapsiagaan dapur. Besaran insentif ini tidak bergantung pada jumlah porsi yang diproduksi dan berlaku selama dua tahun pertama. Nanik menegaskan, jangan sampai insentif tersebut membuat para mitra menjadi lengah.
Sertifikasi dan Sanksi Penangguhan
Penilaian kelayakan fasilitas dapur dilakukan secara independen oleh tim appraisal. Jika dapur dinilai di bawah standar, insentif dapat disesuaikan atau bahkan dipangkas. Selain mematuhi POS, seluruh SPPG juga diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, memiliki fasilitas IPAL, dan memastikan relawan menjalani pelatihan penjamah makanan. BGN memberi batas waktu satu bulan bagi SPPG yang belum mengajukan SLHS. Apabila tidak segera mendaftar ke Dinas Kesehatan, SPPG terkait akan langsung di-suspend.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.