Bakal Lakukan Aksi Demo Besar-besaran, Ini Sederet Tuntutan yang Diusung Buruh
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi besar-besaran pada Kamis (28/8/2025). Aksi nasional yang diinisiasi Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi besar-besaran pada Kamis (28/8/2025). Aksi nasional yang diinisiasi Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), akan terpusat di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut sekitar 10 ribu buruh dari kawasan industri Jabodetabek akan bergerak menuju Jakarta. Aksi serupa juga digelar serentak di kota-kota besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Banda Aceh, Makassar, hingga Samarinda.
Aksi bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini diklaim akan berlangsung damai. Buruh menyoroti tiga isu utama:
Pertama, tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5%.
Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, hapus outsourcing. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.
"Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas," tegas Iqbal.
Ketiga, reformasi pajak perburuhan.Buruh menolak pajak yang makin membebani rakyat, menuntut kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon. Said menilai kebijakan tersebut akan menjaga daya beli dan justru menggerakkan ekonomi.
Selain tiga tuntutan itu, buruh juga mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan baru sesuai amanat Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024. Mereka menilai waktu dua tahun yang diberikan MK segera habis, sementara pembahasan di DPR belum menunjukkan progres nyata.
UU baru diharapkan mengakomodasi isu upah layak, pembatasan kontrak, hak pesangon adil, larangan tenaga kerja asing unskilled, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital, medis, transportasi, serta dosen dan guru swasta.
Buruh juga akan menyuarakan isu tambahan, antara lain pembentukan Satgas PHK, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029 yang lebih representatif.
“Undang-undang ini bukan sekadar aturan, tapi benteng perlindungan bagi buruh. Kami harap Presiden Prabowo bisa mendorong percepatan pembahasan demi melindungi rakyat pekerja,” pungkas Said Iqbal.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.