Bandar Narkoba Rp81 Miliar Cuma Dituntut 5 Tahun, GANN Sumsel: Ada Apa dengan Jaksa?
FAKTANASIONAL.NET - Publik Sumatera Selatan kini tengah dihebohkan oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sutarnedi alias Haji Sutar, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkotika. Bagaimana tidak, pria yang did…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Publik Sumatera Selatan kini tengah dihebohkan oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sutarnedi alias Haji Sutar, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkotika.
Bagaimana tidak, pria yang diduga memutar uang hasil haram hingga puluhan miliar rupiah ini hanya dituntut hukuman 5 tahun penjara. Hal ini memicu kecaman keras karena dianggap sangat mencederai rasa keadilan di tengah gencarnya perang melawan narkoba.
Ketua DPD Garda Anti Narkoba Nasional (GANN) Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menyatakan kekecewaannya secara terbuka pada Jumat, 17 April 2026.
Misika menyoroti betapa tidak adilnya hukum jika kurir kecil bisa divonis belasan tahun hingga seumur hidup, sementara bandar besar yang menjadi otak kejahatan justru mendapat tuntutan ringan.
GANN Sumsel menduga adanya ketidakberesan dalam proses penegakan hukum ini dan berencana meminta klarifikasi langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Berdasarkan fakta persidangan, Haji Sutar yang ditangkap pada 28 Juli 2025 ini memiliki rekam jejak keuangan yang mencengangkan. Sejak 2012 hingga 2024, tercatat ada 145 transaksi dengan total aliran dana mencapai Rp81,3 miliar.
Meskipun aset berupa delapan bidang tanah, mobil, dan perhiasan telah disita, tuntutan 5 tahun penjara tetap dinilai terlalu rendah. Kini, harapan terakhir publik berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk memberikan vonis yang lebih berat demi menyelamatkan generasi bangsa.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.