Fakta Nasional

Banggar DPR RI Berikan Penjelasan Terkait Kenaikan PPN dari 11% Menjadi 12%

JAKARTA , FAKTANASIONAL . NET - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan penjelasan terkait polemik mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan kejernihan di ruang pub…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 26 December 2024 📖 2 menit
Banggar DPR RI Berikan Penjelasan Terkait Kenaikan PPN dari 11% Menjadi 12%
Ketua Banggar DPR RI,Said Abdullah
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan penjelasan terkait polemik mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan kejernihan di ruang publik dan kepastian hukum mengenai kebijakan tersebut.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Ia menekankan bahwa kenaikan PPN bukanlah peristiwa yang mendadak.

“Sebelum 1 April 2022, tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang-Undang HPP berlaku, tarif PPN diatur menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Ini adalah kenaikan bertahap,” ungkap Said.

Said juga menambahkan bahwa pemerintah memiliki ruang diskresi untuk menurunkan PPN dalam batas bawah di level 5 persen dan batas atas di level 15 persen jika dianggap perlu, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Undang-Undang HPP telah mengatur bahwa pemberlakuan PPN 12 persen paling lambat mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025.

APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024. Said menjelaskan bahwa UU HPP ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, kecuali Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU tersebut. Dengan demikian, pemberlakuan PPN 12 persen memiliki kekuatan hukum.

“Perlu kami sampaikan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau dikenakan PPN 0 persen, antara lain ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, serta barang dan jasa untuk penanganan bencana,” jelasnya.

Said juga menekankan bahwa target pendapatan negara dalam APBN 2025 akan mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto, termasuk Program Makan Bergizi Gratis dan pembangunan infrastruktur kesehatan.

“Dengan demikian, program-program tersebut sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mendorong program kesehatan yang inklusif,” pungkasnya. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK