Bank Asing Tak Perlu Ditangisi, Tambang Rakyat Kaya Potensi
REPATRIASI laba sekitar Rp11,5 triliun oleh Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC tidak perlu dijadikan alasan untuk meragukan arah pembangunan nasional. Bank asing datang ke Indonesia untuk memperoleh keuntungan dan secara hukum berhak membawa pu…
Dengarkan Ringkasan
REPATRIASI laba sekitar Rp11,5 triliun oleh Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC tidak perlu dijadikan alasan untuk meragukan arah pembangunan nasional.
Bank asing datang ke Indonesia untuk memperoleh keuntungan dan secara hukum berhak membawa pulang keuntungan tersebut.
Indonesia tidak boleh panik, tunduk, atau mengubah kebijakan ekonomi kerakyatan hanya demi mempertahankan laba perusahaan asing di dalam negeri.
Yang jauh lebih penting adalah konsistensi menjalankan Pasal 33 UUD 1945 dengan memastikan bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Salah satu pembuktiannya adalah membuka jalan yang lebih mudah, murah, legal, aman, dan berkeadilan bagi masyarakat untuk mengelola pertambangan rakyat.
Bank asing boleh mengurangi bisnisnya. Modal asing boleh bergerak mengikuti kepentingan globalnya.
Namun, kekayaan alam Indonesia tidak boleh terus dikuasai oleh segelintir perusahaan besar, jaringan pemodal, dan pemegang konsesi.
Sementara masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang hanya menjadi pekerja kasar, penonton, atau bahkan tersangka ketika berusaha memperoleh penghidupan dari tanahnya sendiri.
Pemerintah harus menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia tidak ditentukan oleh kesediaan tiga bank global menahan keuntungannya di Jakarta, tetapi oleh kemampuan negara membangun sumber-sumber kekayaan baru yang dimiliki, dikelola, dan dinikmati rakyat Indonesia.
Selama ini, masyarakat di berbagai daerah kaya mineral menghadapi ironi besar. Kekayaan berada di bawah tanah mereka, tetapi jalan untuk memperoleh izin pertambangan rakyat dipenuhi prosedur panjang, biaya besar, keterbatasan wilayah, kewajiban teknis, dan beban finansial yang tidak sebanding dengan kemampuan usaha rakyat.
Akibatnya, pertambangan tanpa izin terus tumbuh. Bukan semata-mata karena masyarakat menolak hukum, tetapi karena jalur legal sering kali lebih sulit, lebih mahal, dan lebih lambat daripada kegiatan ilegal.
Ketika legalitas menjadi barang mewah, negara secara tidak langsung menyerahkan rakyat kepada cukong, pemodal tersembunyi, pembeli hasil tambang yang menekan harga, serta jaringan perlindungan ilegal.
Pemerintah harus memutus lingkaran tersebut.
Wilayah Pertambangan Rakyat harus segera diperluas dan ditetapkan berdasarkan potensi nyata, sejarah kegiatan masyarakat, daya dukung lingkungan, serta kepentingan ekonomi daerah.
Izin Pertambangan Rakyat tidak boleh berhenti menjadi fasilitas hukum yang tersedia di atas kertas, tetapi sulit diperoleh oleh masyarakat yang menjadi tujuan utama kebijakan tersebut.
Proses perizinan harus disederhanakan melalui pelayanan satu pintu. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus membantu penyusunan dokumen, pemetaan wilayah, persyaratan lingkungan, keselamatan kerja, rencana reklamasi, akses pembiayaan, hingga pemasaran hasil tambang.
Rakyat tidak boleh diperlakukan seperti korporasi besar.
Perusahaan tambang besar memiliki modal, konsultan, tenaga ahli, teknologi, akses perbankan, dan kemampuan menempatkan jaminan dalam jumlah besar.
Penambang rakyat umumnya bekerja dengan modal terbatas, peralatan sederhana, tenaga keluarga, serta perputaran uang harian.
Menerapkan beban yang sama kepada keduanya bukan keadilan, melainkan kesetaraan administratif yang menutupi ketimpangan ekonomi.
Kewajiban reklamasi tetap harus dijalankan. Sebab, tambang rakyat tidak boleh menjadi pembenaran bagi kerusakan sungai, pencemaran, longsor, lubang terbuka, penggunaan bahan berbahaya, atau kecelakaan kerja.
Akan tetapi besaran jaminan dan mekanisme penyetorannya harus dihitung berdasarkan luas lahan yang benar-benar dibuka, risiko lingkungan, jenis komoditas, metode penambangan, kemampuan usaha, serta rencana reklamasi yang nyata.
Kebijakan yang mewajibkan penyetoran persentase tertentu dari setiap penjualan harus dievaluasi secara serius apabila berpotensi memotong arus kas penambang rakyat sebelum biaya produksi, upah pekerja, bahan bakar, pengangkutan, keselamatan, dan pengolahan diperhitungkan.
Negara tidak boleh membuat jalan legal lebih berat daripada jalan ilegal.
Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah, dan lembaga pembiayaan pemerintah juga harus diarahkan untuk mendukung usaha pertambangan rakyat yang legal.
Jika bank asing memilih membawa pulang labanya, bank-bank nasional harus hadir membiayai sektor produktif rakyat, bukan hanya mengejar proyek besar, kredit konsumtif, dan korporasi yang telah memiliki akses modal.
Pembiayaan tersebut harus disertai penyediaan teknologi pengolahan yang aman, pelatihan keselamatan, fasilitas pengolahan bersama, pencatatan produksi digital, pembelian hasil dengan harga transparan, serta pendampingan reklamasi.
Dengan tata kelola tersebut, pertambangan rakyat tidak lagi identik dengan kegiatan ilegal dan kerusakan lingkungan.
Pertambangan rakyat dapat menjadi pusat ekonomi daerah yang menciptakan pekerjaan, menghidupkan koperasi, meningkatkan penerimaan daerah, memperluas basis pajak, menggerakkan transportasi, bengkel, perdagangan, dan usaha kecil di sekitarnya.
Inilah jawaban yang lebih berdaulat terhadap keluarnya laba bank asing.
Indonesia tidak perlu mengejar setiap rupiah milik perusahaan asing agar tetap berada di dalam negeri.
Indonesia harus memastikan kekayaan yang tersimpan di dalam buminya dapat menjadi sumber pembentukan modal bagi rakyat sendiri.
Pasal 33 UUD 1945 tidak memerintahkan negara menjaga kenyamanan modal asing sebagai tujuan tertinggi.
Konstitusi memerintahkan negara menguasai cabang-cabang produksi penting dan menggunakan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Investasi asing tetap dibutuhkan. Bank asing tetap dipersilakan berbisnis, memperoleh keuntungan, dan membawa pulang laba sesuai hukum.
Namun, modal asing harus menjadi alat pembangunan nasional, bukan pemegang hak veto terhadap kebijakan ekonomi pemerintah.
Indonesia tidak boleh gemetar hanya karena tiga bank global merepatriasi Rp11,5 triliun.Jumlah tersebut dapat digantikan berkali-kali lipat apabila negara berhasil menciptakan ribuan pusat ekonomi baru berbasis pertambangan rakyat yang legal, produktif, ramah lingkungan, dan dikelola secara profesional.
Bank asing boleh saja pulang membawa keuntungannya, tapi pemerintah tidak boleh ikut mundur dari amanat konstitusi.
Modal asing boleh pergi. Kedaulatan ekonomi harus tetap berdiri.
Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.