Bank DKI Resmi Luncurkan JakMob, Ini Kegunaannya
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Bank DKI resmi meluncurkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses (JakMob), sebuah inovasi yang mengintegrasikan sistem pembayaran untuk berbagai moda transportasi publik di ibu kota. Kartu ini memungkinkan penggunanya untu…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Bank DKI resmi meluncurkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses (JakMob), sebuah inovasi yang mengintegrasikan sistem pembayaran untuk berbagai moda transportasi publik di ibu kota.
Kartu ini memungkinkan penggunanya untuk melakukan pembayaran non-tunai pada Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, hingga Commuter Line atau KRL.
Peluncuran kartu JakMob ini merupakan wujud dukungan Bank DKI terhadap program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menyediakan layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan warga Jakarta.
Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo menyampaikan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari komitmen perseroan untuk mendukung inklusi sosial dan mempermudah mobilitas masyarakat Jakarta melalui layanan keuangan yang terhubung dengan transportasi publik.
“Kami percaya akses transportasi yang merata dan terjangkau akan membuka peluang ekonomi dan sosial yang lebih luas. Bank DKI berkomitmen untuk terus mendukung layanan publik yang memudahkan kehidupan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan,” kata Agus dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (13/5/2025).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa Kartu Layanan Gratis ini akan terintegrasi dengan sistem tiket elektronik milik PT Transportasi Jakarta, memungkinkan pembayaran nontunai saat menggunakan Transjakarta.
Selain itu, ia berharap kartu ini juga dapat mendorong literasi keuangan digital di kalangan masyarakat, mengingat data kependudukan dan status penerima manfaat telah terintegrasi secara sistematis.
“Peluncuran ini sekaligus menunjukkan sinergi antara sektor perbankan dan transportasi publik dalam membangun Jakarta sebagai kota global,” tegasnya.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menambahkan bahwa Kartu JakMob merupakan implementasi dari dukungan Bank DKI terhadap program kerja Pemprov DKI Jakarta.
“Diharapkan kartu JakMob ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga Jakarta khususnya 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis,” kata Arie.
Adapun 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta, pensiunan ASN, dan tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Di luar itu, Kartu ini juga berlaku bagi buruh dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP), lansia berusia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, anggota veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), penduduk pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kemudahan lain yang ditawarkan adalah integrasi dengan aplikasi JakLingko. Jika kartu JakMob tertinggal, para penerima manfaat tetap dapat menikmati fasilitas transportasi gratis hanya dengan menggunakan aplikasi tersebut melalui telepon genggam mereka.
Masa berlaku Kartu JakMob adalah enam bulan. Setelah masa berlaku berakhir, pengguna dapat mengajukan perpanjangan melalui aplikasi JakLingko.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.