Fakta Nasional

Bankir Tak Perlu Takut Salurkan Kredit: OJK dan Aparat Hukum Sepakati Perlindungan Business Judgment Rule

FAKTANASIONAL.NET – Kabar baik bagi industri perbankan nasional datang dari kesepakatan krusial antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung. Ketiga lembaga tersebut sepakat bahwa kredit macet yang murni disebabkan o…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 14 May 2026 📖 1 menit
Bankir Tak Perlu Takut Salurkan Kredit: OJK dan Aparat Hukum Sepakati Perlindungan Business Judgment Rule
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK terus memperketat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan memberantas kejahatan finansial digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)./scsht net.

FAKTANASIONAL.NET – Kabar baik bagi industri perbankan nasional datang dari kesepakatan krusial antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung.

Ketiga lembaga tersebut sepakat bahwa kredit macet yang murni disebabkan oleh risiko bisnis tidak boleh serta-merta ditarik ke ranah pidana.

Langkah ini diambil untuk mengikis fenomena kriminalisasi keputusan bisnis yang selama ini membayangi para bankir.

Dalam acara Sarasehan Industri Perbankan bertajuk "Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank" yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026), Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menegaskan pentingnya kepastian hukum.

Menurut laporan yang dihimpun, konsep Business Judgement Rule (BJR) menjadi perisai bagi bankir selama keputusan diambil dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian.

Hakim Agung Kamar Pidana MA, Jupriyadi, menjelaskan bahwa kerugian akibat kegagalan bisnis (business failure) adalah hal yang wajar dalam dunia perbankan.

Ia menekankan bahwa selama prosedur mitigasi risiko telah dijalankan tanpa adanya benturan kepentingan, maka kredit macet tersebut bukanlah sebuah kejahatan. Upaya ini diharapkan dapat menghilangkan "chilling effect" atau rasa takut berlebih yang menghambat fungsi intermediasi bank.

Hukum pidana, menurut Jupriyadi, harus diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Hal ini bertujuan agar industri perbankan tetap memiliki ruang gerak yang profesional dalam menyalurkan kredit tanpa harus merasa terancam oleh jeratan hukum selama mereka patuh pada tata kelola perusahaan yang bersih.

Meski memberikan perlindungan, Kejaksaan Agung memberikan catatan kritis. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa prinsip BJR tidak dapat digunakan untuk melindungi pelaku fraud.

Jika ditemukan unsur manipulasi, kolusi, atau pemberian informasi palsu dalam proses kredit, maka perlindungan hukum tersebut otomatis gugur.

Didik mengingatkan bahwa penyimpangan dari tujuan awal pemberian kredit akan mengubah risiko bisnis menjadi sebuah akibat dari kejahatan.

Dengan sinergi regulator dan penegak hukum ini, diharapkan integritas perbankan tetap terjaga tanpa mematikan keberanian bankir dalam mengambil keputusan strategis demi pertumbuhan ekonomi nasional.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK