Bantah Isu Pendapatan Turun, Menteri UMKM Tegaskan Skema Komisi Ojol 92 Persen Untungkan Driver
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa pendapatan para pengemudi ojek online (ojol) sama sekali tidak mengalami penurunan pasca-diberlakukannya skema baru pembagian komisi. Skema terseb…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa pendapatan para pengemudi ojek online (ojol) sama sekali tidak mengalami penurunan pasca-diberlakukannya skema baru pembagian komisi.
Skema tersebut menetapkan porsi 92 persen pendapatan untuk driver dan hanya 8 persen komisi untuk pihak aplikator.
Maman menjelaskan, berdasarkan hasil komunikasi langsung dengan puluhan komunitas serta asosiasi ojol, kebijakan baru ini justru memanen respons yang sangat positif dari para mitra di lapangan.
Ia secara khusus menyoroti isu miring yang sempat beredar di media sosial mengenai potensi penurunan pendapatan setelah porsi komisi pengemudi dinaikkan menjadi 92 persen.
Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan, Maman menegaskan kabar buruk tersebut tidak terbukti.
"Saya telah menanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92 persen justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, tidak juga," tegas Maman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Baca Juga: Kredit UMKM Masih Rendah, Menteri Maman Abdurrahman Dorong Evaluasi Perbankan
Maman mengungkapkan, pihaknya telah mengonfirmasi langsung ke sedikitnya 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah di Indonesia.
Mayoritas mitra pengemudi menyambut baik kebijakan yang diusung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut karena dirasa jauh lebih adil dan menguntungkan.
Faktor Libur Sekolah Pengaruhi Pesanan
Lebih lanjut, Menteri UMKM memaparkan bahwa apabila ada segelintir pengemudi yang merasakan penurunan pendapatan dalam sepekan terakhir, hal itu bukan disebabkan oleh perubahan regulasi skema komisi.
Maman menilai faktor musiman, seperti siklus tahunan libur sekolah dan libur perkuliahan, menjadi pemicu utama fluktuasi jumlah pesanan (orderan) di lapangan saat ini.
"Sebagian dari mereka mengatakan alhamdulillah oke, tapi mungkin ada juga yang menurun, harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi liburan sekolah, terus juga mahasiswa ada juga sebagian yang libur, artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," urainya.
Manfaat nyata dari kebijakan ini diamini oleh Reza, salah seorang mitra ojol yang merasakan dampak positifnya secara instan terhadap dompet harian keluarga.
"Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8 persen ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal bersama ke depannya," cetus Reza.
Reza pun menaruh harapan besar agar status ojol yang kini dimasukkan sebagai bagian dari sektor UMKM dapat segera ditindaklanjuti dengan program kerja konkret dari kementerian, mulai dari pemberian stimulus, program pemberdayaan, hingga percepatan akses modal.
Payung Hukum Perlindungan Transportasi Online
Sebagai informasi, terhitung sejak awal Juli 2026, para pengemudi ojol resmi mengantongi sedikitnya 92 persen dari total nilai setiap perjalanan.
Langkah ini terwujud setelah dua raksasa aplikator, Gojek dan Grab, sepakat memangkas komisi perusahaan menjadi hanya sebesar 8 persen.
Kebijakan revolusioner ini berjalan selaras dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Baca Juga: Maman Ingatkan Bank Kalbar Perkuat Administrasi Internal dan Kekuatan Likuiditas Untuk Dukung UMKM
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.