Fakta Nasional

Banyak Pemda Kewalahan Gaji PPPK, Kemenkeu Usul Ubah Aturan APBD

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kebijakan relaksasi batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah yang selama ini dibatasi sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 25 June 2026 📖 2 menit
Banyak Pemda Kewalahan Gaji PPPK, Kemenkeu Usul Ubah Aturan APBD
Kementerian Keuangan membuka peluang penambahan Transfer ke Daerah (TKD) serta merelaksasi batas belanja pegawai sebesar 30 persen guna membantu pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK./FOTO:ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kebijakan relaksasi batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah yang selama ini dibatasi sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah tersebut diambil setelah banyak daerah mengalami kesulitan memenuhi ketentuan, terutama untuk membiayai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan usulan pelonggaran aturan itu telah memperoleh kesepakatan di tingkat pemerintah dan akan dimasukkan dalam pembahasan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.

Pernyataan tersebut disampaikan Askolani saat menghadiri rapat Badan Anggaran DPR RI pada Selasa (24/6).

Ia menjelaskan pembahasan relaksasi dilakukan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

"Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi," ujar Askolani dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI, dikutip dari CNN pada Rabu 24 Juni 2026.

Menurut Askolani, kondisi fiskal sejumlah daerah saat ini tidak memungkinkan untuk tetap mematuhi batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Sebab yang 30 persen itu banyak pemda ada yang 40 persen, 50 persen sehingga kemudian relaksasi kita buka. Jadi tidak apa-apa yang di atas 30 persen dan kita pakai amanat UU APBN," lanjutnya.

Bahkan, terdapat pemerintah daerah yang porsi belanja pegawainya telah mencapai 40 hingga 50 persen dari total APBD.

Selain aturan belanja pegawai, pemerintah juga berencana melonggarkan kewajiban alokasi minimal 40 persen APBD untuk sektor infrastruktur.

Ketentuan tersebut dinilai cukup memberatkan karena banyak daerah kesulitan memenuhi dua amanat penganggaran secara bersamaan.

Askolani menegaskan, relaksasi kedua kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD serta menjaga stabilitas pelaksanaan anggaran pada 2027.

Pelonggaran aturan ini juga dipandang penting untuk membantu daerah menghadapi peningkatan kebutuhan pembiayaan PPPK yang terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan adanya fleksibilitas tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak lagi dibayangi risiko pelanggaran batas anggaran yang sulit dipenuhi.

Pemerintah pun berharap memperoleh dukungan dari Badan Anggaran DPR RI agar usulan relaksasi dapat dimasukkan ke dalam UU APBN 2027 dan menjadi solusi bagi daerah dalam mengelola keuangan secara lebih realistis.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK