Fakta Nasional

Bapenda Sumut Gelar Undian GPSU 2026: 936 Hadiah untuk Wajib Pajak Taat

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi membagikan 936 hadiah menarik bagi masyarakat yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Apresiasi tersebut disalurkan melalui program Gebyar Pajak…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 13 June 2026 📖 2 menit
Bapenda Sumut Gelar Undian GPSU 2026: 936 Hadiah untuk Wajib Pajak Taat
Pemprov Sumut menyediakan total 936 hadiah pada fase pertama ini sebagai stimulus bagi wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu tanpa menunggu masa pemutihan./Dok. Diskominfo Prov. Sumut
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi membagikan 936 hadiah menarik bagi masyarakat yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.

Apresiasi tersebut disalurkan melalui program Gebyar Pajak Sumut (GPSU) 2026 Triwulan I yang berlangsung secara terbuka di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Medan, Jumat (12/6/2026).

Acara pengundian tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Sumut, Muhammad Suib, yang hadir mewakili Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.

Dalam arahannya, Suib menjelaskan bahwa esensi utama dari peluncuran GPSU adalah mengedukasi warga guna membangun budaya sadar pajak secara mandiri, tanpa harus bergantung pada stimulus musiman.

Baca Juga: Skandal Suap Pajak Jakut: KPK Seret Pegawai KPP Madya Bogor

"Kami ingin mengurangi ketergantungan terhadap program pemutihan yang justru bisa mengakibatkan penurunan kepatuhan wajib pajak. Ini murni untuk mengedukasi warga agar membayar pajak sesuai dengan triwulannya," ujar Muhammad Suib dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).

Suib menambahkan, transparansi dalam acara ini sangat dijaga di mana proses penyegelan alat undian diawasi langsung oleh notaris serta saksi independen.

Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas hasil sekaligus membangun kepercayaan publik. Melalui kepatuhan pajak yang tinggi, Pemprov Sumut membidik stabilitas penerimaan fiskal daerah untuk mendanai program pembangunan infrastruktur di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya.

Aparatur Sipil Negara Dilarang Ikut Undian

Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengungkapkan bahwa program apresiasi triwulan ini merupakan inovasi perdana yang diterapkan di wilayah Sumatera Utara.

Demi menjaga keadilan dan integritas kompetisi, pemerintah menerapkan regulasi ketat yang melarang keterlibatan pegawai internal.

"Kami perlu sampaikan, undian ini tidak berlaku bagi ASN dan pegawai Bapenda Provinsi Sumut. Hal ini untuk menunjukkan dan menjamin kepada masyarakat bahwa proses ini benar-benar bersih dan murni diperuntukkan bagi warga Sumut yang taat pajak," tegas Sutan Tolang Lubis.

Pihak Bapenda kini tengah melakukan proses verifikasi serta validasi data kendaraan para pemenang yang dijadwalkan memakan waktu selama satu bulan sebelum penyerahan hadiah secara fisik dilakukan.

Sutan memaparkan, rangkaian GPSU akan berlanjut sepanjang tahun ini dengan pengundian triwulan II pada Juli, triwulan III pada Oktober, serta akumulasi triwulan IV sekaligus hadiah utama (Grand Prize) berupa paket umrah dan satu unit mobil pada Desember 2026.

Langkah inovatif ini turut memanen apresiasi dari instansi kemitraan.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumut, Nasjwin Andi Nurdin, menilai program ini memberikan keseimbangan regulasi yang adil, di mana pemerintah tidak hanya merangkul penunggak pajak lewat pemutihan tetapi juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini patuh.

Jasa Raharja bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut menyatakan komitmennya untuk mengawal penuh program GPSU demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bagi masyarakat Sumatera Utara yang ingin memeriksa hasil pengundian, daftar lengkap nomor polisi kendaraan yang berhasil memenangkan hadiah pada triwulan I ini sudah dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi pemerintah di alamat gebyarpajak.sumutprov.go.id.

Baca Juga: Kendaraan Listrik di Jakarta Tak Perlu Bayar Pajak dan Terbebas dari Aturan Ganjil-Genap


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK