Kendaraan Listrik di Jakarta Tak Perlu Bayar Pajak dan Terbebas dari Aturan Ganjil-Genap

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mencabut kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam insentif fiskal ini, kendaraan listrik mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelasnya.