JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto sebagai tersangka kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa penetapan status tersangka merupakan konsekuensi dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita patuh pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, tentu harus dijalankan,” ujar Wagub Rano, di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah-langkah terbaik dalam penanganan kasus ini. Seluruh jajaran juga siap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara cepat dan sesuai ketentuan.
“Pak Gubernur telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengakselerasi penuntasan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perbaikan tata kelola TPST Bantargebang. Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah dari sumber,” jelasnya.











