FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah pusat resmi menetapkan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk tahun anggaran 2026 dengan angka yang fantastis, yakni mencapai Rp12,69 triliun.
Anggaran jumbo ini diproyeksikan untuk menyokong pembangunan di enam provinsi di Tanah Papua, dengan fokus utama pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua.
Meski demikian, besarnya nominal yang digelontorkan tersebut dinilai tidak akan berdampak signifikan jika persoalan mendasar di lapangan tidak dibenahi.
Hal itu ditegaskan oleh Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, John Wempi Wetipo.
Menurutnya, kucuran dana yang masif ini tidak akan berarti jika tidak disertai dengan langkah evaluasi yang mendalam dan menyeluruh terhadap penyelenggaraan Otsus yang sudah berjalan selama ini.
Baca Juga: Institut Marhaenisme 27 Gelar Nobar Pesta Babi, Bunyikan Protes Rakyat Papua Selatan!
“Dua puluh satu tahun Otsus berjalan. Ada yang sudah baik, infrastruktur berkembang, dan akses mulai terbuka. Tapi kita juga harus jujur, masih banyak yang belum menyentuh rakyat secara langsung,” ujar Wempi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).
Soroti Ketimpangan dan Rapuhnya Pengawasan
Otsus Papua yang pertama kali diberlakukan sejak tahun 2001 tercatat telah menyedot anggaran hingga ratusan triliun rupiah dari APBN.
Namun, mantan Wakil Menteri PUPR dan Wakil Menteri Dalam Negeri ini mengingatkan bahwa evaluasi berkala adalah satu-satunya cara untuk memastikan efektivitas anggaran ke depan agar menjadi lebih baik.
Kekhawatiran Wempi sejalan dengan berbagai kajian yang menunjukkan bahwa hasil pembangunan di Tanah Papua belum sebanding dengan besaran dana yang mengalir.
Hingga kini, rapor pembangunan Papua masih dihantui oleh masalah ketimpangan antardaerah, rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta lemahnya sistem pengawasan penggunaan anggaran yang terus menjadi temuan berulang dari tahun ke tahun.
Catatan dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pun memperkuat hal tersebut. KPPOD menilai esensi Otsus sebagai instrumen percepatan pembangunan masih terhambat oleh masalah intransparansi dan persoalan struktural.
Akibatnya, masyarakat di wilayah pedalaman dan pegunungan hingga kini masih harus berjuang melawan keterbatasan akses transportasi, minimnya fasilitas kesehatan dasar, serta mutu pendidikan yang belum memadai.











