FAKTANASIONAL.NET — Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mulai menerima pencairan gaji ke-13 mulai Selasa (2/6/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan stimulus kesejahteraan pertengahan tahun yang digulirkan pemerintah guna mendongkrak daya beli sekaligus membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Kepastian mengenai jadwal penyaluran ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh PT Taspen (Persero) melalui pengumuman resmi di akun Instagram mereka. Taspen menyatakan kesiapannya untuk mendistribusikan hak para pensiunan tersebut secara tepat waktu.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis manajemen Taspen dalam unggahannya, Sabtu (23/5/2026).
Baca Juga: Siap-Siap Cair! Ini Aturan Terbaru Gaji ke-13 ASN dan Kriteria yang Dicoret
Kategori ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Meski menyasar mayoritas pegawai pemerintahan, aturan prasyarat yang diterbitkan pemerintah menetapkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat dua kategori pegawai yang resmi dikecualikan dari daftar penerima. Gaji ke-13 dipastikan tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang berada dalam kondisi sbb:











