Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Perusahaan Malaysia dan Singapura Terseret
FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA) berasa…
FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA) berasal dari Malaysia dan Singapura.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menangani laporan polisi terkait kebakaran yang mengakibatkan puluhan ribu hektare lahan terbakar.
Kepolisian juga menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan jumlah korporasi yang terlibat berpotensi bertambah.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).
"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Asep.
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga perusahaan merupakan penanaman modal asing asal Malaysia dan Singapura.
Perusahaan asal Singapura, PT HKI, tercatat memiliki luas lahan terbakar mencapai 987 hektare. Sementara itu, PT AI yang juga merupakan PMA Singapura memiliki luas lahan terbakar sebanyak 421 hektare.
Adapun perusahaan asal Malaysia, PT RKA, tercatat dengan luas lahan terbakar mencapai 2.157 hektare.
Selain ketiga perusahaan tersebut, terdapat perusahaan asing lainnya yang berasal dari Korea Selatan. Perusahaan tersebut adalah PT API, dengan luas lahan terbakar mencapai 351 hektare.
Asep menjelaskan, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Daftar tersebut meliputi PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Kepolisian menyatakan penetapan tersangka korporasi belum berhenti pada 20 perusahaan. Perkembangan jumlah tersangka akan mengikuti hasil penyidikan yang masih berlangsung.
Asep menyebut dugaan modus operandi perusahaan mencakup tindakan sengaja maupun kelalaian yang melanggar peraturan perundang-undangan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, dan memicu kebakaran lahan.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," tutur dia.
Para tersangka dijerat Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar," sambungnya.
Penanganan perkara karhutla ini menjadi bagian dari proses hukum terhadap korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan melalui pembakaran maupun kelalaian dalam pengelolaan lahan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.