Fakta Nasional

Komisi I DPR Tegaskan Pengerahan TNI Saat Demo Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Hukumnya

FAKTANASIONAL.NET - Komisi I DPR RI menjelaskan mekanisme pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan unjuk rasa.  Penjelasan tersebut muncul setelah kehadiran personel TNI dalam demonstrasi mahasiswa di sekitar Bundar…

Penulis: Aditya Friday, 30 October 2026 📖 1 menit
Komisi I DPR Tegaskan Pengerahan TNI Saat Demo Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Hukumnya
Komisi I DPR Tegaskan Pengerahan TNI Saat Demo Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Hukumnya/(Foto: dok.ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET - Komisi I DPR RI menjelaskan mekanisme pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan unjuk rasa. 

Penjelasan tersebut muncul setelah kehadiran personel TNI dalam demonstrasi mahasiswa di sekitar Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10), menjadi sorotan.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial harus mengikuti prosedur hukum. Pengerahan prajurit tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan," kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10).

Hasanuddin menjelaskan, pelibatan TNI dalam pengamanan unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan konflik mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS).

Ketentuan mengenai pengerahan prajurit juga tercantum dalam Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015. Aturan tersebut menjadi dasar mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial.

Menurut Hasanuddin, pemerintah daerah setempat harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Presiden sebelum pengerahan prajurit dilakukan.

Selain itu, pelaksanaan operasi di lapangan menempatkan prajurit TNI di bawah kendali Polri. Dukungan militer terhadap kepolisian juga berkaitan dengan ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya.

Hasanuddin menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum, pihak yang mengajukan permintaan, serta mekanisme pelaksanaan sebelum TNI diterjunkan.

"Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai kehadiran TNI dalam demonstrasi di sekitar Bundaran HI merupakan hal yang lumrah dan sesuai undang-undang.

Dave menyebut TNI dan Polri memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban sekaligus mengawal kebebasan demokrasi.

"Itu adalah hal yang lumrah dan sesuai dengan UU TNI yang memang memiliki fungsi untuk melakukan pengamanan," katanya.

Penjelasan kedua anggota Komisi I DPR tersebut menyoroti pentingnya prosedur hukum dalam pelibatan TNI, termasuk ketika pengamanan dilakukan dalam situasi unjuk rasa.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK