Fakta Nasional

Sahroni Tolak Usulan KPK Rampas Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan ke LHKPN

FAKTNASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merampas harta penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, ti…

Penulis: Aditya Thursday, 29 October 2026 📖 2 menit
Sahroni Tolak Usulan KPK Rampas Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
Sahroni Tolak Usulan KPK Rampas Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan ke LHKPN/Instagram

FAKTNASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merampas harta penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) apabila dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Usulan perampasan aset itu muncul di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah digodok DPR. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan tahun ini.

Sahroni menyampaikan penolakannya setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/10).

"Dirampas kalau tanpa sebab, itu mengakibatkan pelanggaran HAM berat," kata Sahroni di hadapan wartawan.

Meski menolak perampasan tanpa dasar, Sahroni mengingatkan bahwa setiap pejabat negara memiliki kewajiban melaporkan seluruh kekayaan beserta cara memperolehnya melalui LHKPN.

Ia mengakui masih terdapat pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya secara menyeluruh. Bahkan, sebagian diduga sengaja menyembunyikan aset yang dimiliki.

"Kenapa? Karena hak orang melaporkan LHKPN itu kan kewajiban. Ada orang yang laporin secara total, ada yang terlambat, ada yang memang sengaja menutupi. Nah, kita kan mengimbau," kata Sahroni.

Sahroni menilai KPK perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaporan kekayaan pejabat. Menurutnya, lembaga antirasuah harus memberikan surat pemberitahuan sebagai dasar kewajiban agar pejabat melaporkan seluruh hartanya secara tepat waktu.

"Nah, KPK harusnya dalam aturannya, itu harus memberikan surat tentang menjadi dasar agar para pejabat itu melaporkan secara utuh tepat- tepat waktu, aturannya sudah ada," ucapnya.

Ia juga menyoroti perubahan nilai kekayaan pejabat dalam LHKPN. Kenaikan aset yang terjadi secara tiba-tiba, menurut Sahroni, harus disertai pertanggungjawaban.

"Gini, pelaporan terkait dengan aset yang naik di LHKPN, terutama dasarkan LHKPN, kalau dia naik tiba-tiba, itu kan akan menjadi pertanyaan. Harus dipertanggungjawabkan atas kenaikan LHKPN yang dilaporkan," ucap politikus NasDem itu.

Sahroni kembali mengingatkan bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan terhadap kekayaan yang sekadar tidak dilaporkan tanpa dasar yang jelas.

"Itu sangat berbahaya, melanggar hak asasi manusia," kata Sahroni.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur penyitaan kekayaan penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan laporan LHKPN.

"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Johanis, dikutip pada Selasa (27/10).

Johanis juga mengusulkan perampasan terhadap aset pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN tetapi tidak melaporkannya.

Ia menilai aturan tersebut dapat mendorong penyelenggara negara menyampaikan laporan kekayaan secara benar.

Sementara itu, Sahroni menyebut pembahasan usulan KPK akan berlanjut melalui RDPU berikutnya. Komisi III DPR berencana meminta pandangan sejumlah narasumber untuk mendalami persoalan perampasan aset dan pelaporan LHKPN.

"Ini kan usulan dari KPK muncul masalah LHKPN terkait dengan perampasan aset. Itu pun tadi kita tanyakan, tapi dengan sisi yang berbeda. Mungkin nanti RDPU yang akan selanjutnya dilakukan, nanti akan bertanya bagaimana hal-hal terkait oleh para narasumber yang akan kita hadirkan, gitu," ucap Sahroni.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK