Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN
FAKTANASIONAL.NET - Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan tersebut disertai aksi walk out atau meninggalkan persi…
FAKTANASIONAL.NET - Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan tersebut disertai aksi walk out atau meninggalkan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyampaikan langkah tersebut melalui akun Instagram pribadi resminya. Denny menjelaskan, pencabutan gugatan dilakukan setelah pihak tergugat dinilai tidak mampu menunjukkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
"Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran," tulis Denny, dikutip Kamis.
Menurut Denny, persoalan utama dalam persidangan terletak pada tidak adanya dokumen pendukung yang disampaikan Kementerian Pendidikan sebagai pihak tergugat. Padahal, bukti tersebut telah diminta berulang kali, termasuk oleh ketua majelis hakim.
Denny menegaskan, pihaknya telah berkali-kali meminta tergugat menghadirkan dokumen yang menjadi landasan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Namun, permintaan itu tidak kunjung dipenuhi. Kondisi tersebut menjadi alasan tim kuasa hukum mengambil keputusan untuk mencabut gugatan sekaligus meninggalkan ruang sidang.
"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket," tulis Denny.
Ia juga mempertanyakan sikap tergugat yang justru keberatan ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan.
"Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?" Denny menutup status di akunnya.
Berdasarkan informasi pada situs resmi PTUN, gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, PT Mercy Toga Kirana tercatat sebagai penggugat. Sementara itu, pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Surat Keputusan Nomor 9149 tersebut menjadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI ketika memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Pencabutan gugatan dan aksi walk out Denny Indrayana menjadi perkembangan terbaru dalam perkara penyetaraan pendidikan Wakil Presiden tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.