Fakta Nasional

Baru 6 Hari Jabat Ketua Ombudsman RI, Ini Profil Hery Susanto yang Ditahan Kejagung

FAKTANASIONAL.NET - Publik dikejutkan dengan kabar penahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis (16/4/2026). Ironisnya, tindakan hukum ini dilakukan tepat enam hari setelah Hery mengucapkan sumpah…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 17 April 2026 📖 1 menit
Baru 6 Hari Jabat Ketua Ombudsman RI, Ini Profil Hery Susanto yang Ditahan Kejagung
Baru 6 Hari Jabat Ketua Ombudsman RI, Ini Profil Hery Susanto yang Ditahan Kejagung/(Foto: Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Publik dikejutkan dengan kabar penahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis (16/4/2026).

Ironisnya, tindakan hukum ini dilakukan tepat enam hari setelah Hery mengucapkan sumpah jabatan untuk periode 2026-2031 di Istana Kepresidenan.

Dilansir dari berbagai sumber saat di gedung Jampidsus pukul 11.19 WIB, Hery keluar mengenakan rompi merah muda dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

Jejak Karier dan Profil Singkat Hery Susanto

Hery Susanto merupakan sosok yang sebenarnya tidak asing di lingkungan pengawasan pelayanan publik.

Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 ini sebelumnya menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Ia baru saja terpilih kembali melalui uji kelayakan di DPR RI pada Januari 2026 dan resmi dilantik sebagai Ketua pada Jumat (10/4/2026).

Memiliki latar belakang pendidikan S3 dari Universitas Negeri Jakarta, Hery dikenal sebagai aktivis yang vokal mengawasi sektor investasi, energi, hingga kemaritiman.

Namun, reputasi yang dibangun bertahun-tahun tersebut kini runtuh seketika akibat kasus hukum yang menjeratnya dari masa jabatan sebelumnya.

Dugaan Suap Tata Kelola Tambang Nikel

Penetapan status tersangka ini berakar dari dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel dalam rentang waktu 2013-2025.

Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengatur koreksi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) milik PT TSHI.

Kejagung mengendus bahwa praktik lancung ini terjadi pada tahun 2025, saat Hery masih menjabat sebagai anggota biasa. Posisi strategisnya di lembaga pengawas negara diduga disalahgunakan untuk mengintervensi regulasi demi kepentingan korporasi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga Ombudsman RI yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi pelayanan publik di Indonesia.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK