Fakta Nasional

Batal ke Istana, Aksi Demo Puluh Ribu Buruh Hanya Menyasar DPR RI

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Demo buruh yang digelar hari ini (Kamis, 28 Agustus 2025) batal menyasar Istana Negara. Puluhan ribu buruh hanya akan melakukan aksi demo di Gedung DPR RI saja. Hal ini ditegaskan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 28 August 2025 📖 2 menit
Batal ke Istana, Aksi Demo Puluh Ribu Buruh Hanya Menyasar DPR RI
Aksi demo pada 25 Agsustus 2025 yang berlangsung di gedung DPR pada 25 Agustus 2025 /Sumber Foto: CNBC.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Demo buruh yang digelar hari ini (Kamis, 28 Agustus 2025) batal menyasar Istana Negara. Puluhan ribu buruh hanya akan melakukan aksi demo di Gedung DPR RI saja.

Hal ini ditegaskan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal kepada awak media, Kamis (28/8/2025)).

"Aksi akan dipusatkan di depan DPR RI. Sedangkan aksi di Istana Kepresidenan tak jadi dilakukan," katanya.

Tidak kurang dari 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat Ibu Kota.

Aksi serupa, lanjut Iqbal, juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain: Serang - Banten, Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Medan - Sumatera Utara, serta Banda Aceh - Aceh

Selain itu, aksi demo juga dilakukan di Kota Batam - Kepulauan Riau, Bandar Lampung - Lampung, Banjarmasin - Kalimantan Selatan, Pontianak - Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar - Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain.

Aksi bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini diklaim akan berlangsung damai. Dalam aksinya, para buruh menyoroti tiga isu utama:

Kenaikan Upah Minimum 2026 Buruh menuntut kenaikan 8,5–10,5%, berdasarkan inflasi 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%. Menurut Said, pemerintah seharusnya berani menaikkan upah agar daya beli meningkat dan ekonomi nasional lebih bergairah.

Penghapusan Outsourcing Putusan MK menegaskan outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, namun praktiknya masih meluas, termasuk di BUMN. Buruh mendesak pencabutan PP No. 35/2021 yang dianggap melegalkan outsourcing secara luas.

Reformasi Pajak Perburuhan Buruh menolak pajak yang makin membebani rakyat, menuntut kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon. Said menilai kebijakan tersebut akan menjaga daya beli dan justru menggerakkan ekonomi.

Selain tiga tuntutan itu, buruh juga mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan baru sesuai amanat Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024. Mereka menilai waktu dua tahun yang diberikan MK segera habis, sementara pembahasan di DPR belum menunjukkan progres nyata.

UU baru diharapkan mengakomodasi isu upah layak, pembatasan kontrak, hak pesangon adil, larangan tenaga kerja asing unskilled, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital, medis, transportasi, serta dosen dan guru swasta.

Buruh juga akan menyuarakan isu tambahan, antara lain pembentukan Satgas PHK, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029 yang lebih representatif.

“Undang-undang ini bukan sekadar aturan, tapi benteng perlindungan bagi buruh. Kami harap Presiden Prabowo bisa mendorong percepatan pembahasan demi melindungi rakyat pekerja,” pungkas Said Iqbal.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK