Batas Relaksasi Berakhir, DJP Catat 13,59 Juta Pelaporan SPT Tahunan PPh Per 31 Mei 2026
FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membukukan total pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 13,59 juta dokumen hingga akhir Mei 2026. Angka ini dirilis tepat setelah berakhir…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membukukan total pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 13,59 juta dokumen hingga akhir Mei 2026.
Angka ini dirilis tepat setelah berakhirnya masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh yang diberikan otoritas pajak bagi wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa seluruh data yang masuk telah direkapitulasi secara real-time hingga batas akhir penutupan sistem daring.
Baca Juga: DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026
“Per tanggal 31 Mei 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 13.593.754 SPT,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Rincian Pelaporan Sektor Badan dan Migas
Dari total belasan juta dokumen yang masuk, kontribusi dari sektor korporasi atau wajib pajak badan tercatat cukup signifikan. DJP merinci jumlah pelaporan komoditas ini mencakup 1.079.466 SPT badan dalam mata uang rupiah serta 1.724 SPT badan yang menggunakan mata uang dolar AS.
Sementara itu, untuk klaster sektor minyak dan gas bumi (migas), laporan SPT bersumber dari 17 wajib pajak migas bermata uang rupiah dan 270 wajib pajak migas bermata uang dolar AS.
Selain itu, DJP juga mengompilasi pelaporan SPT dengan skema beda tahun buku yang telah dilaporkan bergulir sejak 1 Agustus 2025. Dari kategori khusus ini, jumlah dokumen yang terdata adalah sebanyak 45.108 SPT badan bermata uang rupiah dan 43 SPT badan bermata uang dolar AS.
Aktivasi Coretax Tembus 19,5 Juta Pengguna
Di sisi lain, modernisasi sistem perpajakan nasional terus menunjukkan tren positif. Jumlah wajib pajak yang melakukan langkah migrasi dan mengaktivasi akun Coretax DJP kini telah menembus angka 19.502.020 pengguna.
Profil pengguna yang telah mengadopsi sistem baru ini didominasi oleh kelompok wajib pajak orang pribadi sebanyak 18.264.418 akun.
Disusul kemudian oleh kelompok wajib pajak badan sebanyak 1.145.478 akun, wajib pajak dari unsur instansi pemerintah sebanyak 91.891 akun, serta 233 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dampak Positif Coretax Terhadap Penerimaan Negara
Penerapan basis digital melalui sistem baru ini terbukti memberikan dampak linier yang positif bagi kas negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mengutarakan bahwa implementasi menyeluruh dari platform Coretax DJP berimbas positif pada peningkatan efektivitas penerimaan negara.
Indikator keberhasilan ini terlihat jelas dari melonjaknya nilai SPT kurang bayar dan menurunnya klaim nilai SPT lebih bayar.
Data performa per 30 April menunjukkan lonjakan pertumbuhan nilai SPT kurang bayar pada sektor wajib pajak orang pribadi karyawan sebesar 83 persen.
Kenaikan sangat fantastis terjadi pada sektor wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang melesat hingga 949 persen, sedangkan pertumbuhan wajib pajak badan berada di angka 18 persen.
Sebaliknya, efektivitas sistem berhasil menekan nilai regulasi SPT lebih bayar. Sektor wajib pajak orang pribadi karyawan mengalami kontraksi atau penurunan klaim sebesar 46 persen, sementara kelompok wajib pajak orang pribadi non-karyawan merosot tajam hingga 96 persen.
Namun, untuk pos pelaporan SPT lebih bayar dari kelompok wajib pajak badan terpantau masih mengalami pertumbuhan di angka 59 persen.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.