Fakta Nasional

Bawa Senjata Api Ilegal, Jaksa Gadungan Bintang Satu Ditangkap di Pamulang: Tipu Korban Rp310 Juta

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api ilegal di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pelaku yang bernama Tonny Renaldo Mata…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 14 November 2025 📖 1 menit
Bawa Senjata Api Ilegal, Jaksa Gadungan Bintang Satu Ditangkap di Pamulang: Tipu Korban Rp310 Juta
Bawa Senjata Api Ilegal, Jaksa Gadungan Bintang Satu Ditangkap di Pamulang: Tipu Korban Rp310 Juta/(pixabay)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api ilegal di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pelaku yang bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap dengan barang bukti senjata api jenis revolver. Selain kepemilikan senpi ilegal, pelaku juga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus pengurusan perkara, menyebabkan kerugian korban hingga Rp310 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa pelaku mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Penyamaran ini digunakan untuk meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses dan koneksi luas di kalangan jaksa di Jakarta Selatan, sehingga mampu mengurus berbagai perkara hukum.

Modus Penipuan dan Pakaian Dinas Harian

Untuk memuluskan aksinya, pelaku saat diamankan bahkan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH). Dari total uang hasil penipuan senilai Rp310 juta, sebanyak Rp283 juta telah berhasil ditarik oleh pelaku, sementara sisanya masih tersimpan di rekening bank miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaksa gadungan ini diketahui telah melakukan penipuan terhadap dua orang korban. Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.

Barang Bukti Senpi dan Peluru Aktif

Selain satu unit senjata api jenis revolver, tim penyidik juga menyita tujuh butir peluru yang terdapat di dalam revolver dan 12 butir peluru aktif lainnya. Barang bukti lain yang turut disita meliputi mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu, serta dua keping kartu ATM. Pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipastikan akan dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Darurat.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK